Berdasarkan siklus tahunan kalurahan maka perencanaan kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya mulai direncanakan sejak bulan Mei tahun anggaran berjalan. Alur perencanaan dimulai dari musyawarah di tingkat pedukuhan (Musduk), rembuk stunting (pra musdes), musyawarah tingkat kalurahan (Muskal/MUSDES), Musyawarah Perencanaan Kalurahan (MUSRENBANGKal/MUSRENBANGDes), pengesahan Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan (RKPKal/RKPDes) tahun anggaran berikutnya, dan penyusunan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan paling akhir ...