Minggu pon, 24 Oktober 2021 tahapan pemilihan Lurah Kebonharjo telah sampai pada proses pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan di 5 TPS di Kalurahan Kebonharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan tahapan Pemilihan Lurah Kebonharjo berlangsung dengan aman, tertib dan teratur serta tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah.
Dalam pemungutan suara, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1524 orang dari jumlah seluruh pemilih tetap yang telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan sebanyak 1848 orang dan Pemilih Tambahan sebanyak 2 orang, sehingga keseluruhan sebanyak 1850 orang.
Dari proses rekapitulasi penghitungan suara diperoleh surat suara yang sah sebanyak 1490 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 34 suara.
Perolehan suara dari masing-masing Calon Lurah yang Berhak Dipilih adalah sebagai berikut:
Sdr. Sugimo, S.IP dengan nomor urut 1 memperoleh 1182 suara;
Sdr. Paengat Achmad Zainudin dengan nomor urut 2 memperoleh 308 suara;
Memerhatikan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut diatas dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah Pasal 49, maka Saudara Sugimo S.IP dengan nomor urut 01 memperoleh suara terbanyak yaitu 1182 suara dinyatakan sebagai Calon Lurah Terpilih.