KEDUDUKAN
Kalurahan memiliki kekhasan tersendiri yang diatur dalam bingkai Keistimewaan Yogyakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Istimewa (Perpan) DIY Nomor 2 Tahun 2019, berikut adalah rincian kedudukan kalurahan di Yogyakarta:
1. Setingkat dan Setara dengan Desa
Secara nasional, Kalurahan di DIY (khususnya yang berada di wilayah Kabupaten: Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul) adalah kesatuan masyarakat hukum yang setara dengan "Desa" pada pembagian administrasi di Indonesia.
Istilah "Desa" resmi diubah menjadi "Kalurahan".
Pemimpinnya yang dahulu disebut Kepala Desa, kini disebut Lurah.
Instansi pembinanya di tingkat kecamatan disebut Kapanewon (setingkat Camat, dipimpin oleh Panewu).
Istilah "Kalurahan" di kabupaten DIY ini berbeda dengan "Kelurahan" (pakai huruf 'e') di kota/daerah lain. Kalurahan di kabupaten DIY tetap memiliki otonomi asli desa dan mengelola anggarannya sendiri, bukan merupakan perangkat daerah murni seperti kelurahan di dalam Kota Yogyakarta (Kemantren).Kalurahan memiliki kekhasan tersendiri yang diatur dalam bingkai Keistimewaan Yogyakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Istimewa (Perpan) DIY Nomor 2 Tahun 2019, berikut adalah rincian kedudukan kalurahan di Yogyakarta:
1. Setingkat dan Setara dengan Desa
Secara nasional, Kalurahan di DIY (khususnya yang berada di wilayah Kabupaten: Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul) adalah kesatuan masyarakat hukum yang setara dengan "Desa" pada pembagian administrasi di Indonesia.
Istilah "Desa" resmi diubah menjadi "Kalurahan".
Pemimpinnya yang dahulu disebut Kepala Desa, kini disebut Lurah.
Instansi pembinanya di tingkat kecamatan disebut Kapanewon (setingkat Camat, dipimpin oleh Panewu).
Istilah "Kalurahan" di kabupaten DIY ini berbeda dengan "Kelurahan" (pakai huruf 'e') di kota/daerah lain. Kalurahan di kabupaten DIY tetap memiliki otonomi asli desa dan mengelola anggarannya sendiri, bukan merupakan perangkat daerah murni seperti kelurahan di dalam Kota Yogyakarta (Kemantren).
DOMISILI
Kalurahan Kebonharjo berdomisili di Jl. Ngori - Pelem Dukuh, km 3,5 Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
KONTAK
Jl. Ngori - Pelem Dukuh, km 3,5 Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo
| 0822 4202 6008 | |
| pemdeskebonharjo@gmail.com |
MEDIA SOSIAL
| https://www.instagram.com/kalurahankebonharjo | |
| https://www.facebook.com/kalurahan.progo/ | |
| Youtube | http://youtube.com/@kalurahankebonharjosamigal7462 |