Warga Indonesia yang tercatat sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau biasa disebut peserta BPJS Kesehatan kini tak harus menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Itu setelah BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN mengambil kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta program JKN.
"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peserta yang hendak mengakses layanan program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron.
dengan perubahan seperlunya.
Download Lampiran:
KTP, KK, KIA Jadi Pengganti Kartu BPJS