Kalurahan kebonharjo terletak di wilayah Kapanewon Samigaluh ,Secara administratif Kalurahan Kebonharjo terdiri dari 10 Padukuhan. Secara geografis, Kalurahan Kebonharjo berbatasan dengan Kalurahan Banjarsari di sebelah utara, Kapanewon Girimulyo di sebelah timur, Kalurahan Purwosari di sebelah selatan, dan Desa Tawangsari di sebelah barat.
Figur seorang Lurah dalam kedudukannya sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan menjadi faktor determinan dalam menyelenggarakan pemerintahan kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan. Lurah memiliki posisi strategis yaitu sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan yang menerapkan prinsip-prinsip tata kelola birokrasi modern dan dinamis, sekaligus sebagai pemimpin masyarakat yang diterima secara kultural melalui mekanisme elektoral.
Mekanisme elektoral berupa Pemilihan Lurah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di kalurahan dalam rangka memilih Lurah yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kalurahan kebonharjo termasuk di antara 68 kalurahan yang akan menyelenggarakan Pemilihan Lurah serentak pada tahun 2021. Sebagai sebuah event strategis, maka Pemilihan Lurah harus direncanakan dengan baik, sehingga terselenggara dengan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diperoleh output berupa terisinya jabatan Lurah yang sesuai harapan masyarakatnya.
Di samping sebagai sebuah peristiwa demokrasi di kalurahan, Pemilihan Lurah serentak di 68 kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo merupakan agenda daerah yang telah terproyeksi dalam mekanisme perencanaan untuk Tahun Anggaran 2021. Hal ini mengingat bahwa biaya Pemilihan Lurah serentak terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam proses perencanaan APBD Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2021, telah dialokasikan anggaran untuk Pemilihan Lurah serentak di 68 kalurahan dalam bentuk anggaran kegiatan pada Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan kalurahan untuk membiayai kebutuhan pada tingkat kabupaten, serta dalam bentuk bantuan keuangan kepada kalurahan untuk membiayai kebutuhan pada tingkat kalurahan.