Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 28 Desember 2022 | 1.349 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
28 Desember 2022
1.349 Kali Dibaca
Pada akhir tahun 2022, tepatnya tanggal 16 Desember 2022 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/Pmk.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Dalam pasal 35, penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
- dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
- dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1-4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria: a. kehilangan mata pencaharian; b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kebonharjo memperoleh anggaran Dana Desa Tahun 2023 sejumlah Rp 817.945.000 (delapan ratus tujuh belas juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), mengalami penurunan hampir dua ratus empat puluh juta rupiah dari yang telah dianggarkan dalam APBKal Kebonharjo TA 2023. Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 yang ditetapkan setelah penetapan Peraturan Kalurahan Kebonharjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2023 memerlukan perubahan APBKal di awal tahun anggaran guna penyesuaian.
Sumber gambar: https://pendampingdesa.com/pengelolaan-dana-desa-2023/
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
185
Populasi
113
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
298
185
Laki-laki
113
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
298
TOTAL
Aparatur Desa
Lurah
SUGIMO, S.IP
Carik
DWI BUDIATUN, S.Pd,Si
Panata Laksana Sarta Pangripta
HERI WIDODO, SE
Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
161 Kali
kleben, Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok (KABAR)
76 Kali
Revitalisasi Tugu Padukuhan Pelem sebagai Upaya Pelestarian Identitas Lingkungan
105 Kali
Program Penomoran Rumah Terpadu oleh Mahasiswa KKN UNY Tingkatkan Ketertiban Administrasi di Pelem
108 Kali
Selamat Hari Guru Nasional
72 Kali
Lebih dari Tiga Ratus Warga Kebonharjo Memperoleh Bantuan Pangan
115 Kali
Demplot KWT Ngudi Rejeki Padukuhan Jarakan menjadi wisata edukasi/ Green Eduland
97 Kali
Pelatihan Digital Marketing Mendorong Petani ,UMKM Melek Teknologi dan Siap Bersaing di Era Digital
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,261 |
| Kemarin | : | 3,689 |
| Total | : | 263,708 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar