Tema Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023: “KOBARKAN BELA NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU”

Artikel

Minimal 10 Persen dari Dana Desa 2023 untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai

28 Desember 2022 10:03:31  Administrator  867 Kali Dibaca  Program Kerja

Pada akhir tahun 2022, tepatnya tanggal 16 Desember 2022 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/Pmk.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Dalam pasal 35, penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk:

  1. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
  2. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
  3. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
  4. dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1-4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria: a. kehilangan mata pencaharian; b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Kebonharjo memperoleh anggaran Dana Desa Tahun 2023 sejumlah Rp 817.945.000 (delapan ratus tujuh belas juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), mengalami penurunan hampir dua ratus empat puluh juta rupiah dari yang telah dianggarkan dalam APBKal Kebonharjo TA 2023. Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 yang ditetapkan setelah penetapan Peraturan Kalurahan Kebonharjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2023 memerlukan perubahan APBKal di awal tahun anggaran guna penyesuaian.

Sumber gambar: https://pendampingdesa.com/pengelolaan-dana-desa-2023/

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jln. Ngori Pelem Dukuh, Dusun Kleben,Kebonharjo, Samigaluh,Kulon Progo
Kalurahan : Kebonharjo
Kapanewon : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55673
Telepon : 082134940202
Email : pemdeskebonharjo@gmail.com

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:134
    Kemarin:2.795
    Total Pengunjung:305.863
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.114.94
    Browser:Mozilla 5.0

Statistik SID