Pada akhir tahun 2022, tepatnya tanggal 16 Desember 2022 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/Pmk.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Dalam pasal 35, penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk:
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1-4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria: a. kehilangan mata pencaharian; b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kebonharjo memperoleh anggaran Dana Desa Tahun 2023 sejumlah Rp 817.945.000 (delapan ratus tujuh belas juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), mengalami penurunan hampir dua ratus empat puluh juta rupiah dari yang telah dianggarkan dalam APBKal Kebonharjo TA 2023. Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 yang ditetapkan setelah penetapan Peraturan Kalurahan Kebonharjo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2023 memerlukan perubahan APBKal di awal tahun anggaran guna penyesuaian.
Sumber gambar: https://pendampingdesa.com/pengelolaan-dana-desa-2023/