Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Ayo Lakukan Sensus Penduduk secara Mandiri

Administrator

20 Februari 2020

646 Kali Dibaca

Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) merupakan pendataan penduduk warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dengan tujuan menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia. Hasil sensus sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan diberbagai bidang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, tenaga kerja, dan bidang lain.


Bertepatan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 diadakan rapat koordinasi antara pihak Kapanewon Samigaluh, pemerintah kalurahan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kulon Progo di Kapanewon Samigaluh. Panewu Samigaluh Triyanto Raharjo menghimbau kepada Pemerintah Kalurahan untuk membuat edaran bagi Dukuh hingga level RT agar menyebarluaskan informasi tentang tata cara sensus penduduk tahun 2020. "Penyebarluasan informasi mengenai pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 selain dengan edaran, poster/ leaflet, dapat juga dilakukan melalui media WhatsApp Group," tambahnya.


Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui dua cara yaitu: 
1. Sensus penduduk online secara mandiri yang dilakukan pada tanggal 15 Februari-31 Maret 2020 melalui situs https://sensus.bps.go.id.
2. Sensus penduduk melalui wawancara oleh petugas pada Bulan Juli 2020.


Sensus Penduduk Online (SPO) 2020 sudah dimulai sejak 15 Februari 2020. Langkah-langkah melakukan SPO sebagai berikut:

  1.  masuk ke laman *sensus.bps.go.id*
  2. masukan NIK (nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga)
  3. klik kotak kosong pada Captcha, lalu klik *"cek keberadaan"*
  4. buat sandi dan pertanyaan keamanan ya. klik *"buat pasword"*
  5. masukkan sandi yg kamu buat, lalu klik *"masuk"*
  6. mengisi data yang diminta dengan benar, demi kebijakan Indonesia.
  7. setelah selesai, upload dengan klik *"kirim"*
  8. unduh bukti pengisian Dokumen yang harus disiapkan selama melakukan sensus online meliputi:
    - Kartu Keluarga
    - KTP
    - Buku/akta nikah (jika sudah menikah)
    - surat cerai (jika bercerai)
    - Akta Kelahiran

Warga yang tidak melakukan sensus penduduk secara online akan didatangi petugas sensus pada Bulan Juli untuk diwawancarai.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa