You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo - Email : pemdeskebonharjo@gmail.com Website : https://kebonharjo-kulonprogo.desa.id - Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan KEBONHARJO MONCER PPID Kebonharjo

Kadis Dikpora Kulon Progo tegaskan PAUD menjadi Kewenangan Desa

Administrator 23 Desember 2019 Dibaca 652 Kali

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan PAUD dalam Kewenangan Desa, maka Pemerintah Desa Kebonharjo melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo pada hari Jum'at, 13 Desember 2019. Konsultasi dilakukan oleh kepala desa, sekretaris desa, kaur perencanaan dan keuangan dan ditanggapi oleh Sumarsana selaku Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda,dan Olahraga, Suyanto, selaku Kasi Sampras dan Kelembagaan, Tatik selaku Seksi Ketenagaan dan Nur Baniyati selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

Agar penganggaran besarnya insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang dianggarkan dalam APBDes sesuai peraturan yang berlaku maka harus ada sinkronisasi antara Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan Keputusan Bupati tentang besarnya honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. "Tenaga pendidik PAUD dapat masuk kategori Guru PAUD jika memiliki kualifikasi S-1 PAUD ataupun S-1 Psikologi dan Bimbingan Konseling serta memiliki sertifikat pendidik PAUD", jelas Ibu Tatik. "Apabila tidak masuk kategori Guru PAUD maka tenaga pendidik yang ada sekarang dapat masuk sebagai guru pendamping atau guru pendamping muda tergantung kualifikasi akademik dan sertifikat pelatihan bidang PAUD yang mereka miliki", tambahnya.

Sumarsana, Kadis Dikpora Kulon Progo menegaskan bahwa dengan adanya Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan PAUD menjadi kewenangan desa maka sepenuhnya Penyelengaraan PAUD termasuk tenaga pendidiknya menjadi kewenangan desa. "Harus ada komunikasi dan keterbukaan antara pihak pengelola Lembaga PAUD dan Pemerintah Desa", pesan beliau.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.354.736.159,63 Rp 1.843.171.574,00
73.5%
Belanja
Rp 936.434.579,00 Rp 1.918.648.235,00
48.81%
Pembiayaan
Rp 105.476.661,68 Rp 75.476.661,00
139.75%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.252.000,00 Rp 11.601.680,00
53.89%
Hasil Aset Desa
Rp 8.645.000,00 Rp 8.025.000,00
107.73%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 9.163.000,00 Rp 15.484.920,00
59.17%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 66.888.206,00 Rp 193.730.670,00
34.53%
Alokasi Dana Desa
Rp 494.287.934,00 Rp 843.563.304,00
58.6%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 395.000.000,00 Rp 395.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.044.019,63 Rp 2.310.000,00
45.2%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 575.935.184,00 Rp 1.176.072.295,00
48.97%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 277.629.095,00 Rp 565.449.340,00
49.1%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 46.523.500,00 Rp 103.959.800,00
44.75%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 18.346.800,00 Rp 40.718.800,00
45.06%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 32.448.000,00
55.47%