Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pemerintah Kabupaten Kulon Progo nomor 140/0029 tanggal 5 Januari 2024 hal Penyesuaian Pagu Dana Desa Tahun 2024, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dan Penganggaran BKK DAIS Tahun 2024, maka pada 12 Januari 2024 ditetapkan Peraturan Kalurahan Kebonharjo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kebonharjo Tahun Anggaran 2024.