Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah serta dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa maka Lurah Kebonharjo menyusun dan melaporkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Kebonharjo Kapanewon Samigaluh Akhir Tahun Anggaran 2023 yang meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.