Masih dijumpainya nama wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) di Kebonharjo yang belum sesuai dengan nama pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), maka Lurah Kebonharjo mengajukan permohonan kepada Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo untuk membantu dan mendampingi penyesuaian hal tersebut.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Penerbitan SPPT secara massal dilaksanakan pada awal tahun pajak untuk semua objek pajak. (sumber: https://www.rumah.com/panduan-properti/sppt-adalah-78762).
Senin (3/4) terselenggara rapat koordinasi penyesuaian SPPT PBB P2 dengan SHM antara BKAD, Pemerintah Kalurahan Kebonharjo, petugas pengelola pajak tingkat kalurahan, dan sepuluh dukuh sebagai petugas pemungut pajak sekaligus pamong kewilayahan di masing-masing padukuhan. BKAD menerjunkan enam tenaga pembantu yang akan mendatangi langsung ke sepuluh padukuhan di Kebonharjo guna mendampingi kegiatan berkenaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BKAD telah memenuhi permohonan kami dengan segera. Kami memiliki harapan besar jika nama di SPPT PBB P2 telah sama dengan SHM, maka warga akan lebih cepat memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa harus melakukan klarifikasi kepada petugas pemungut. Selain itu, kedua dokumen tersebut memiliki obyek yang sama jadi identitasnya juga harus sesuai. Monggo kepada Bapak/Ibu Dukuh segera mensosialisasikan program ini kepada warga dan kita gunakan kesempatan yang diberikan oleh BKAD dengan sebaik-baiknya, “ ungkap Sugimo Lurah Kebonharjo.
Persyaratan penyesuaian SPPT PBB dapat dilihat pada file terlampir.
Download Lampiran:
Mari samakan Identitas di SPPT PBB P2 dengan SHM