Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penyesuaian Pagu Dana Desa Tahun 2023, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dan Penganggaran BKK DAIS Tahun 2023, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kebonharjo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Alokasi BLT DD Tahun 2023 pada Senin, 9 Januari 2023. Musyawarah dipimpin oleh Edy Purwanto, ketua BPK Kabonharjo.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa Tahun 2023 penggunaannya minimal 10�n maksimal 25% untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada penduduk miskin ektreme desil 1-4. Sekiranya setelah dilakukan verval tidak layak maka BLT diberikan kepada warga dengan kriteria kehilangan mata pencaharian, anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis dan/atau difabel, dan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia. Setelah kami mengadakan musyawarah terbuka maka seluruh peserta muskal menyepakati 10�ri Dana Desa Kebonharjo di tahun 2023 untuk Penyaluran BLT,” ungkap Edy.
Adapun hasil musyawarah penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyepakati ada 23 (dua puluh tiga) KPM penerima BLT-DD Tahun 2023 dengan kategori
Alokasi anggaran BLT Dana Desa Tahun 2023 yang akan dituangkan dalam Perubahan APBKal Kebonharjo adalah Rp 83.800.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).