Berdasarkan hasil Sosialisasi Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui zoom meeting pada Kamis, 6 Oktober 2022 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo yang diikuti Sumaryatun selaku petugas pelayanan umum Pemerintah Kalurahan Kebonharjo bahwa anak usia di bawah 17 tahun harus memiliki KIA sebagai salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki.
Biro Tata Pemerintahan Setda DIY bekerja sama dengan sejumlah merchant di Yogyakarta seperti Gembira Loka, Gardena, Heha Sky View, Kids Fun, Tebing Breksi, dan lainya memberikan diskon tiket masuk ataupun pembelian jenis barang tertentu bagi anak yang memiliki KIA.