Transparan (terbuka) adalah asas pertama pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat dilakukan melalui keterbukaan informasi kepada warga Kebonharjo khususnya dan khalayak umum. Keterbukaan informasi publik memiliki bobot 10 persen dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Rabu, 12 Februari 2020 dalam Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Fisik TA 2020 kepada warga Pedukuhan Gowok, Jarakan, dan Kaliduren, Carik Kebonharjo Dwi Budiatun menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan Pemerintah Kalurahan Kebonharjo meliputi:
Adanya keterbukaan pemerintah kepada warga guna meningkatkan keharmonisan hubungan antara pihak pemerintah kalurahan dengan warga, meningkatkan kepercayaan warga, sehingga dengan dukungan penuh dari seluruh warga maka penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan lancar dan memperoleh capaian target sesuai perencanaan.