Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kalurahan, maka dalam rangka implementasi Kegiatan Utama Reformasi Birokrasi Kalurahan, khususnya Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima, dengan ini kami sampaikan Maklumat Pelayanan Pemerintah Kalurahan Kebonharjo.
Maklumat Pelayanan disusun oleh Tim Penyusuan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kalurahan Kebonharjo Tahun 2025 yang memperhatikan muatan maklumat meliputi pernyataan janji dan kesanggupan Penyelenggara untuk melaksanakan Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan; pernyataan memberikan Pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi dan/atau kompensasi apabila Pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.