Sejumlah 379 (tiga ratus tujuh puluh sembilan) warga Kebonharjo tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) alokasi Bulan Oktober-November Tahun 2025. Mereka memperoleh bantuan beras 10 kg/PBP/bulan dan 2 liter/PBP/bulan yang disalurkan pada Senin (24/11) di Pendopo Kalurahan Kebonharjo.
Program bantuan pangan merupakan salah satu paket kebijakan pemerintah, bantuan ini bukan sekadar dukungan sosial tapi langkah strategis pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional dan daya beli masyarakat. Sumber data penerima dari Data DTSEN Kemensos.
Aparat kalurahan bertugas membantu proses penyaluran di titik bagi dan membantu jika terjadi penggantian PBP karena PBP tidak sesuai dikarenakan meninggal dunia, pindah domisili, dicatat lebih dari 1 kali, tidak ditemukan alamatnya, ASN/TNI/Polri, perangkat daerah, masyarakat mampu, dan atau menolak bantuan. Pengganti diambil dari data DTSEN cadangan. Jika tidak ada pada DTSEN Cadangan, maka dilakukan penggantian kepada calon PBP yang memenuhi persyaratan minimal memiliki kriteria lansia tunggal, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, anggota keluarga yang tercantum dalam 1 KK dengan PBP yang meninggal, dan keluarga berstatus miskin yang belum menerima Bantuan Pangan.