Pemerintah Kalurahan merupakan salah satu badan publik yang harus menyediakan layanan permohonan informasi, tak terkecuali Pemerintah Kalurahan Kebonharjo. Dalam acara sosialisasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Daerah DIY yang terselenggara di Bale Agung Komplek Pemda Kulon Progo (12/6), Kebonharjo menjadi salah satu dari 44 kalurahan terpilih di Kulon Progo akan dimonev oleh KID DIY. Selain monev KID, Kebonharjo juga mendapatkan peluang mengikuti PPID Award tahun 2025 tingkat Kabupaten Kulon Progo. Pemerintah Kalurahan Kebonharjo menugaskan carik selaku ketua PPID tingkat kalurahan dan palapa mengikuti sosialisasi tersebut.
Dalam sambutan ucapan datang oleh Agung Kurniawan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan bahwa Kulon Progo merupakan satu-satunya kabupaten di DIY yang mengadakan PPID Award tiap tahun. "Kegiatan ini bertujuan mendorong badan publik agar memberikan layanan informasi sesuai regulasi serta sebagai bentuk pendampingan, monev, dan apresiasi yang dapat kami berikan kepada badan publik yang telah melakukan keterbukaan informasi secara transparan, " ungkapnya.

Ketua KID DIY, Erniati, S.I.P, MH berpesan bahwa pejabat kalurahan harus paham regulasi terkait informasi yang bisa diberikan dan informasi dikecualikan. Transparansi informasi mengandung makna informasi harus disaring terlebih dahulu sebelum disampaikan.
Monev keterbukaan informasi publik akan menilai 6 aspek dalam penilaian SAQ atau Kuisioner Penilaian Diri dan penilaian website maupun media sosial kalurahan. Pengisian SAQ mulai bulan Juli - Agustus, dan penghargaan bagi badan publik yang sangat informatif akan diberikan di akhir tahun 2025.