Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih mudah, cepat dan akurat bagi masyarakat, maka Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencataan Sipil menyampaikan jenis layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dengan mengeluarkan surat Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 untuk dipedomani dan dilaksanakan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia diminta untuk melaksanakan Lampiran tanpa menambah persyaratan baru.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih akurat dan menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibuktikan secara jelas, mendasar pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Memenuhi ketentuan diatas, dalam pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kulon Progo agar memedomani dan melaksanakan ketentuan surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana terlampir pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 470/2666 tentang Tertib Administrasi Kependudukan tanggal 18 November 2024.
Sehubungan hal tersebut diatas, Lurah Kebonharjo mendukung dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi persyaratan sesuai ketentuan surat dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.