You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Administrator 19 November 2024 Dibaca 116 Kali
Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih mudah, cepat dan akurat bagi masyarakat, maka Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencataan Sipil menyampaikan jenis layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dengan mengeluarkan surat Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 untuk dipedomani dan dilaksanakan.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Indonesia diminta untuk melaksanakan Lampiran  tanpa menambah persyaratan baru.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan yang lebih akurat  dan menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibuktikan secara jelas, mendasar pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Memenuhi ketentuan diatas, dalam pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kulon Progo agar memedomani dan melaksanakan ketentuan surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana terlampir pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 470/2666 tentang Tertib Administrasi Kependudukan tanggal 18 November 2024.


Sehubungan hal tersebut diatas, Lurah Kebonharjo mendukung dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi persyaratan sesuai ketentuan surat dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan