Tema Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023: “KOBARKAN BELA NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU”

Artikel

Penyuluhan Menghindari Pernikahan Dini

05 Januari 2020 21:14:54  Administrator  430 Kali Dibaca  Berita Desa
Kamis (2/1/2020) Mahasiswa KKN Atma Jaya Jogjakarta menyelenggarakan penyuluhan di dusun Gowok. Bertempat di balai dusun, berkaitan dengan pernikahan usia dini. Tema ini diangkat karena berdasarkan informasi yang didapat dari dinas PMD Dalduk KB Kulon Progo angka pernikahan dini tahun 2017 terdapat 46 kasus dan turun 19 kasus pada tahun 2018 menjadi 27 kasus.

Sebagai narasumber hadir Ervin Riandy, S.H dan Nyong Andri B, S.H merupakan anggota LBH Atma Jaya Yogjakarta. Sedangkan para peserta penyuluhan yang hadir adalah para remaja didampingi orang tuanya, terutama para ibu. Hadir pula bapak Dukuh, RT, RW tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pada penyuluhan ini disampaikan tentang Undang undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang undang RI No. 16 Tahun 2019 tentang perubahannya. 

Tema materi adalah Mengatasi Pernikahan Dini Melalui Edukasi Kebijakan Kependudukan. Pada sesi ini diberikan pengetahuan mengenai kebijakan kependudukan di Indonesia untuk membatasi pernikahan dini. Dimana salah satunya terkait dengan pendewasaan usia perkawinan. Usia ideal untuk perkawinan bagi laki-laki adalah 25 tahun dan bagi perempuan adalah 21 tahun. Pendewasaan usia perkawinan tersebut bila dilaksanakan dapat membawa banyak kesenangan, kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan dalam jangka panjang.

Kemudian penyuluhan diakhiri dengan sharing. Dimana antusias para peserta pada penyuluhan pernikahan usia dini sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa pernyataan dari para peserta. 
Salah satunya dari Budiharjo menyatakan bahwa pernikahan dini terjadi akibat telah hamil diluar nikah. Sehingga ketika itu terjadi perlu adanya pendampingan psikologi. Bisa itu oleh tokoh agama atau keluarga dekat. Sedangkan menurut Siti Nuryati pernikahan dini adalah kasus pada usia remaja, sedangkan di dalam keluarga yang sudah syah saja ada kasus ditemukan nikah siri. Ini sebenarnya juga hampir sama hanya levelnya saja yang berbeda. Sehingga perlu ditegaskan juga bahwa nikah siri menurut undang undang perkawinan tidak diatur. Artinya bahwa nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga ada peserta yang bilang orang tuanya nikah siri, anaknya nikah dini dan para pesertapun tertawa.

Dengan diberikan penyuluhan terkait pernikahan dini, diharapkan dapat mencegah para remaja untuk tidak melakukan seks bebas dan pernikahan dini. Selain itu, diharapkan dapat memotivasi para remaja untuk meraih mimpi dan menggapai masa depan yang cemerlang.

Ditulis oleh:
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jln. Ngori Pelem Dukuh, Dusun Kleben,Kebonharjo, Samigaluh,Kulon Progo
Kalurahan : Kebonharjo
Kapanewon : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55673
Telepon : 082134940202
Email : pemdeskebonharjo@gmail.com

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:348
    Kemarin:346
    Total Pengunjung:302.794
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.15.235.28
    Browser:Tidak ditemukan

Statistik SID