Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Ketua BPK Kebonharjo mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Keanggotaan

Administrator

23 Juli 2024

199 Kali Dibaca

Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa "Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama." Tindak lanjut dari peraturan tersebut maka pada Senin (23/7), Edi Purwanto Ketua BPK Kebonharjo mewakili seluruh anggota BPK Kebonharjo turut dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan.

Pada SK pengangkatan yang pertama, Edy Purwanto bersama 6 anggota BPK lainnya terdiri dari Mardi, Siti Tadkhiroh, Iwan Suwanto, Sunardi, Slamet Hidayat, dan Sutriyono akan berakhir keanggotaannya sebagai BPK pada tanggal 1 April 2026. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka mereka memperoleh dua tahun perpanjangan masa keanggotaan dan akan berakhir pada 1 April 2028.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa