Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Lurah Kebonharjo Membentuk Tim Tertib Perizinan Penggunaan Tanah Kalurahan

Administrator

08 Juli 2024

123 Kali Dibaca

Menindaklanjuti hasil Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 590/1306 tentang Penggunaan Tanah Kalurahan yang Diperuntukkan sebagai Kegiatan Non Pertanian tanggal 2 Juli 2024, maka pada Jum’at (5/7) Lurah Kebonharjo membentuk Tim Tertib Perizinan Penggunaan Tanah Kalurahan. Pembentukan tim berdasarkan musyawarah yang melibatkan BPK, pamong kalurahan, dan perwakilan kelembagaan pada hari berkenaan.

Tim yang dibentuk mempunyai target mengurus izin gubernur terkait penggunaan tanah kalurahan yang diperuntukkan sebagai kegiatan non pertanian selama satu bulan terhitung mulai 8 Juli 2024. Pembagian tugas tim adalah sebagai berikut:

No

Kelengkapan

ü / û

PEMBAGIAN TUGAS TIM

 

Fc. KTP Lurah/Pengguna/Pemohon

 

Sumaryatun

 

Fc. Alas Hak

 

Sumaryatun

a.

peraturan kalurahan mengenai pemanfaatan Tanah Kalurahan;

 

Carik (isi perkal), Jogoboyo (lampiran perkal), Sumaryatun

b.

persetujuan Badan Permusyawaratan Kalurahan mengenai Pemanfaatan Kalurahan;

 

BPK

c.

keputusan Lurah

 

Carik

d.

site plan yang ditandatanani lurah  dan bupati;

 

Heri Widodo, Purwanto, Gunadi, Parbilan

e.

gambar lokasi yang ditandatanani lurah  dan bupati;

 

Heri Widodo, Purwanto, Gunadi, Parbilan

f.

rekomendasi panewu mengenai persetujuan penggunaan tanah kalurahan;

 

Saptono

g.

Informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari forum penataan ruang kabupaten;

 

Pak Sugimo

h.

surat pernyataan dari Pemerintah Kalurahan bahwa Tanah Kalurahan yang dimohonkan memang benar dalam penguasaan Pemerintah Kalurahan, tidak sedang dalam sengketa,dan sanggup memenuhi ketentuan tata ruang;

 

Saptono

i.

proposal penggunaan Tanah Kas Desa, yang memuat paling sedikit :

 

Andreas dan Suyanto

 

1.    maksud dan tujuan penggunaan Tanah Kalurahan;

 

 

 

2.    rencana pengelolaan usaha yang mencantumkan model pemberdayaan masyarakat setempat;

 

 

 

3.    persil Tanah Kalurahan yang  dimohonkan;

 

 

 

4.    letak Tanah Kalurahan yang dimohonkan dengan informasi paling sedikit memuat nama  padukuhan; kalurahan, kapanewon dan kabupaten.

 

 

 

5.    luas Tanah Kalurahan yang dimohonkan dan

 

 

 

6.    jangka waktu penggunaan Tanah Kalurahan yang dimohonkan.

 

20 tahun

 

Verifikator

 

 

Lurah Kebonharjo menyampaikan bahwa langkah awal adalah mengurus informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari forum penataan ruang Kabupaten Kulon Progo. ” Yang didahulukan segera dibuat untuk berkas untuk lampiran rekom Dispertaru Kulon Progo seperti meliputi fotocopy pemohon), alas hak, sk lurah pemanfaatan tanah kalurahan, dan gambar lokasi,” jelas Sugimo.
Setelah dilakukan inventarisasi terdapat delapan belas item penggunaan tanah kalurahan untuk kegiatan non pertanian yang akan diurus izin penggunaannya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa