Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Sugimo, Lurah Kebonharjo yang Memperoleh Perpanjangan Masa Jabatan

Administrator

24 Juni 2024

176 Kali Dibaca

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan." Tindak lanjut dari peraturan tersebut maka pada Senin (24/6), Sugimo Lurah Kebonharjo turut dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan.

Pada SK pengangkatan yang pertama, Pak Gimo panggilan akrab Lurah Kebonharjo yang sedang menjabat akan berakhir jabatannya di akhir Oktober tahun 2027. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka beliau memperoleh dua tahun perpanjangan masa jabatan dan akan berakhir jabatannya pada 30 November 2029.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa