Tim Penggerak PKK Kalurahan Kebonharjo berkolaborasi dengan Puskesmas Samigaluh II, RS Gracia Yogyakarta mengadakan pelatihan penanganan ODGJ untuk kader dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kalurahan Kebonharjo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penanganan ODGJ di Kalurahan Kebonharjo. Sebelumnya telah disusun peraturan kalurahan tentang penanganan ODGJ yaitu Peraturan Kalurahan Kebonharjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Gangguan Kesehatan Jiwa yang disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023. Selain itu juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perkal tersebut dan dibentuk tim pelaksana kesehatan jiwa pada Jumat, 17 November 2023. Pelatihan dilakukan dengan tujuan untuk membekali Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa di Kebonharjo dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
TPKJM yang dibentuk diharapkan mampu menjadi pelopor dalam menggerakkan masyarakat dalam mendampingi penyintas jiwa (ODGJ) yang ada dilingkungannya.
Kebonharjo merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap penyintas jiwa yang ada, hal ini terbukti adanya Perkal yang telah mengatur tentang penanganan dan perlindungan ODGJ di wilayah Kebonharjo, demikian diungkapkan oleh Ibu Aspi Kristanti, S.K.M, M.M.
Keberhasilan dalam penanganan ODGJ yang berkelanjutan sangat ditentukan oleh peran kader kesehatan jiwa di wilayahnya. Oleh karena itu kader kesehatan jiwa harus mendapatkan pembekalan yang cukup agar bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal. Kader kesehatan jiwa diharapkan memiliki empati dan rasa peduli yang tinggi terhadap penyintas jiwa yang ada di sekitarnya. Kader kesehatan jiwa memiliki peran dan tugas al: melakukan deteksi dini masalah kesehatan jiwa; menggerakkan masyarakat baik yang sehat, beresiko, maupun penderita; melakukan home visit; rujukan; pencatatan, dan pelaporan.
Permasalahan kesehatan jiwa sebenarnya bisa terjadi pada setiap fase kehidupan sejak pra-konsepsi, pra-natal; bayi dan anak; remaja; dewasa; maupun lansia. Gangguan jiwa bisa bersifat psikotik maupun non psikotik maupun kombinasi keduanya, demikian diungkapkan oleh dr Sofyan, pemateri dari Puskesmas Samigaluh II.
Dalam pelatihan juga disampaikan teknik dasar penanganan ODGJ bagi kader atau masyarakat. (*)
Penulis: Siti Nuryati