Adanya warga Kebonharjo yang mengalami masalah gangguan jiwa, perlu pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan penyusunan peraturan Kalurahan tentang pencegahan dan penanganan kesehatan jiwa. Hal inilah yang menginisiasi Badan Permusyaratan Kalurahan (BPK) Kebonharjo merancang perkal tersebut dengan fasilitator Kalyanamitra.
Rabu, 24 November 2022 telah diselenggarakan pencermatan legal drafting Rancangan Peraturan Kalurahan Kebonharjo tentang Pencegahan dan Penanganan Kesehatan Jiwa. Hadir dalam acara Risdiyanto Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa dan Aswin Penggerak swadaya masyarakat dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, lurah, carik, seluruh anggota BPK dan tiga staf Kalyanamitra. Beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan antara lain tata urutan isian batang tubuh perkal dan pembagian pasal dalam bab.
Tahapan selanjutnya Rancangan perkal tersebut akan dikonsultasikan kepada instansi terkait seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Puskesmas 2 Samigaluh. Setelah melalui tahap konsultasi, Panewu Samigaluh dimohon melakukan evaluasi.