Kalurahan Kebonharjo

Kapanewon Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Pokja I PKK Kebonharjo bersama Drs.HM Maryono selenggarakan Pelatihan Pemandian Jenazah

Administrator

21 Agustus 2022

740 Kali Dibaca

Sabtu, 20 Agustus 2022

Didalam syareat Islam masalah kematian menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dengan permasalahan kehidupan dan segala aktivitas kaum muslimin,sehingga terkait kematian haruslah di mengerti hukum hukum yang ada di dalam ilmu fiqh tata cara mengurus kematian yang menimpa saudara sesama umat Islam. Meskipun hukum mengurus jenazah ini hukumnya fardhu kifayah namun seyogyanya seorang yang ingin menggapai pahala terkait dengan mengurus jenazah yang begitu besar pahalanya disisi Alloh tentu segenap kaum muslimin/at mengerti memahami hukum fiqh hal mengurus jenazah. Sejak dari bagaimana menunggui orang sakit keras,mentalqin nya, *mengurus setelah kematiannya* yaitu memandikan lalu mengkafani,mensolati,dan menguburkannya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari kematian dan setiap manusia pasti akan menemukan ajalnya termasuk dalam syarat mengurusi jenazah umat Islam. 

 

Sesuai dengan hukumnya, yakni fardhu kifayah, yakni wajib dikerjakan, tetapi bila sudah ada muslim lain yang menunaikannya, berarti kewajiban menjadi gugur.

Orang yang memandikan jenazah lebih diutamakan, ini dilakukan dari kalangan keluarga. Jika jenazah laki-laki, maka yang wajib memandikannya pun laki-laki. Begitupun jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan. Kecuali jenazah tersebut adalah suami terhadap istrinya, atau sebaliknya. Maka wajib untuk menjaga aurat meski sudah meninggal dunia.

 

Roda kehidupan manusia perihal kelahiran dan kematian adalah dua hal yang diketahui dan disadari. Namun, jika kelahiran manusia akan disambut dengan suka cita, beda hal dengan kematian yang akan meninggalkan kesedihan bagi yang ditinggalkan. 

 

Allah SWT berfirman dalam QS. Luqman ayat 34 yang artinya: 

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

 

Dalam Islam, seorang Muslim memiliki empat kewajiban terhadap jenazah. Yakni, memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan. Ini termasuk syarat wajib mengurusi jenazah yang hukumnya fardhu kifayah. Di mana, jika sudah ada seorang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi Muslim lainnya telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenzah. Ini juga berlaku pada tiga syarat lainnya. 

 

Kewajiban yang pertama adalah memandikan jenzah. Untuk melakukannya, tidak bisa secara sembarangan. Sebab, ada tata cara dan aturan dalam proses tersebut. berikut beberapa adab dan tata cara memandikan jenazah. 

Jenazah yang wajib dimandikan 

1. Seorang Muslim atau Muslimah 

2. Ada tubuhnya, 

3. Kematian bukan karena mati syahid, 

4. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran 

Bagaimana jika jenazah tersebut masih kecil? Nah, untuk jenazah berusia di bawah 7 tahun, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan. 

 

*Alat yang diperlukan*

1. Tempat untuk memandikan jenazah pada ruang tertutup agar aurat atau kalau ada kelemahan bagian dari tubuhnya tidak dilihat orang lain yang bukan mahromnya.Biasanya disediakan beberapa lembar kain untuk di bentangkan beberapa orang sebagai satir atau hijab.

 

2. Beberapa ember minimal tiga ember besar.

Ember untuk air bersih suci,ember air sabun /sampo,ember untuk air bercampur kapur barus.

3. Syukur air menalir melalui pipa,untuk mengisi suplai kebutuhan air 

4. Sarung tangan untuk memandikan, 

5. Potongan atau gulungan kain kecil-kecil, 

6. Kain basahan, handuk, dan lain-lain. 

7.dll yang diperlukan sesuai budaya setempat.

Cara memandikan jenazah beserta doanya 

1. Membaca niat 

Niat memandikan jenazah laki-laki 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى 

Nawaitul gusla adaa-an ‘an haadzal mayyiti lillahi ta’aalaa. 

Artinya: Saya niat memandikan untuk memenunhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta’ala. 

Niat memandikan jenazah perempuan 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى 

Nawaitul gusla adaa-an ‘an haadzihil mayyitati lillaahi ta’aalaa. 

Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta’ala. 

2. Letakkan kepala jenazah lebih tinggi,  

3. Pakai sarung tangan sebelum memandikan, 

4. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basah agar auratnya tidaj terlihat, 

5. Bersihkan gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celak jari dan tangan, serta rambut, 

 

6. Angkat kepala jenazah sampai setengah duduk, kemudian tekan perutnya agar kotoran keluar semua, 

7. Siram seluruh tubuh jenazah diikuti dengan membaca niat memandikan jenazah, 

8. Bersihkan qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah, 

9. Siram atau basuh jenazah, mulai dari anggota tubuh bagian kepala hingga ujung kaki sebelah kanan, lalu pindah ke sebelah kiri, 

10. Basuh jenazah dengan menuangkan air besih ke tubuh dan gosok perlahan menggunakan handuk halus, 

11. Siram dengan air kapur barus, 

12. Jenazah diwudukan, seperti sebelum salat tanpa memasukkan air ke hidung dan mulut, 

13. Menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah dengan air daun bidara atau sampo, 

14. Basuh sekujur tubuh, 

15. Keringkan tubuh menggunakan handuk kering. 

 

Nah, itulah beberapa adab dan tata cara yang harus diperhatikan saat memandikan jenazah

 Proses selanjutnya adalah *mengkafani jenazah*

Pada proses ini akan kami lakukan langsung praktek,sejak dari menyiapkan kain kafan,menggunting,mengukur panjang kain yang akan di gunting,menata diatas meja,dan seterusnya.

 

 HM MARYONO 

 dan segenap tim

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Danarta

SAPTONO

Ulu - Ulu

SUYANTO

Kamituwa

IHSAN SETIAWAN, S.Tr.P

Dukuh Jarakan

ROCHID FATONI, S.Pd

Dukuh Kedunggupit

RISMANTO

Dukuh Gebang

GUNANTO

Dukuh Dangsambuh

AJI PRASETYO, A.Md

Dukuh Kleben

RATMININGSIH

Jagabaya

PURWANTA, A.Ma

Dukuh Gowok

SUNARDI

Dukuh Kaliduren

SUKARMAN

Dukuh Jeringan

SUMARNO

Dukuh Pringtali

KURNIAWAN

Dukuh Pelem

AGUSTINUS SUPRIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Kebonharjo

Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.843.171.574,00RP 1.354.736.159,63

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.918.648.235,00RP 936.434.579,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 75.476.661,00RP 105.476.661,68

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 11.601.680,00RP 6.252.000,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 8.025.000,00RP 8.645.000,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 15.484.920,00RP 9.163.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 193.730.670,00RP 66.888.206,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 843.563.304,00RP 494.287.934,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 395.000.000,00RP 395.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.000,00RP 1.044.019,63

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.176.072.295,00RP 575.935.184,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 565.449.340,00RP 277.629.095,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 103.959.800,00RP 46.523.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.718.800,00RP 18.346.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 32.448.000,00RP 18.000.000,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan