Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Enam Lembaga Kemasyarakatan akan masuk dalam Peraturan Kalurahan Kebonharjo

Administrator

15 Juli 2022

830 Kali Dibaca

Dalam rangka penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) sebagai implementasi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dimana pembentukan LKK dilakukan melalui musyawarah Kalurahan, maka pada Kamis, 14 Juli 2022 Badan Permusyawaran Kalurahan (BKK) Kebonharjo menyelenggarakan muskal tersebut. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi dan topik mengenai LKK sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, seluruh peserta menyepakati 6 (enam) LKK yang akan masuk dalam Peraturan Kalurahan yaitu:

  1. Rukun Tetangga (RT)
  2. Rukuh Warga (RW)
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal)
  4. Karang Taruna
  5. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  6. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 bahwa syarat pengurus LKK antara lain tidak merangkap jabatan pada lembaga Pemerintahan Kalurahan, Pamong Kalurahan dan Anggota BPK serta tidak merangkap jabatan pada LKK lainnya.

“Setelah penyepakatan 6 LKK ini , maka Pemerintah Kalurahan agar segera menindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Peraturan Kalurahan tentang LKK. Sebelum pengesahan Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Pengurus LKK, kami mohon terlebih dahulu diadakan sosialisasi ke masyarakat perihal LKK yang diatur dalam peraturan Kalurahan,” ungkap Edy Purwanto Ketua BPK Kebonharjo.

Panewu Samigaluh, Ridwan Usman menitikberatkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. “Hasil muskal menyepakati ada 6 LKK di Kebonharjo, maka lembaga lain yang ada di kalurahan dapat disahkan oleh lurah dalam bentuk surat keputusan lurah meskipun bukan LKK, “tandasnya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa