Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 15 Juli 2022 | 830 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
15 Juli 2022
830 Kali Dibaca
Dalam rangka penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) sebagai implementasi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dimana pembentukan LKK dilakukan melalui musyawarah Kalurahan, maka pada Kamis, 14 Juli 2022 Badan Permusyawaran Kalurahan (BKK) Kebonharjo menyelenggarakan muskal tersebut. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi dan topik mengenai LKK sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, seluruh peserta menyepakati 6 (enam) LKK yang akan masuk dalam Peraturan Kalurahan yaitu:
- Rukun Tetangga (RT)
- Rukuh Warga (RW)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal)
- Karang Taruna
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 bahwa syarat pengurus LKK antara lain tidak merangkap jabatan pada lembaga Pemerintahan Kalurahan, Pamong Kalurahan dan Anggota BPK serta tidak merangkap jabatan pada LKK lainnya.
“Setelah penyepakatan 6 LKK ini , maka Pemerintah Kalurahan agar segera menindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Peraturan Kalurahan tentang LKK. Sebelum pengesahan Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Pengurus LKK, kami mohon terlebih dahulu diadakan sosialisasi ke masyarakat perihal LKK yang diatur dalam peraturan Kalurahan,” ungkap Edy Purwanto Ketua BPK Kebonharjo.
Panewu Samigaluh, Ridwan Usman menitikberatkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. “Hasil muskal menyepakati ada 6 LKK di Kebonharjo, maka lembaga lain yang ada di kalurahan dapat disahkan oleh lurah dalam bentuk surat keputusan lurah meskipun bukan LKK, “tandasnya.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
185
Populasi
113
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
298
185
Laki-laki
113
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
298
TOTAL
Aparatur Desa
Lurah
SUGIMO, S.IP
Carik
DWI BUDIATUN, S.Pd,Si
Panata Laksana Sarta Pangripta
HERI WIDODO, SE
Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
161 Kali
kleben, Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok (KABAR)
77 Kali
Revitalisasi Tugu Padukuhan Pelem sebagai Upaya Pelestarian Identitas Lingkungan
105 Kali
Program Penomoran Rumah Terpadu oleh Mahasiswa KKN UNY Tingkatkan Ketertiban Administrasi di Pelem
108 Kali
Selamat Hari Guru Nasional
73 Kali
Lebih dari Tiga Ratus Warga Kebonharjo Memperoleh Bantuan Pangan
116 Kali
Demplot KWT Ngudi Rejeki Padukuhan Jarakan menjadi wisata edukasi/ Green Eduland
97 Kali
Pelatihan Digital Marketing Mendorong Petani ,UMKM Melek Teknologi dan Siap Bersaing di Era Digital
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,931 |
| Kemarin | : | 3,689 |
| Total | : | 264,378 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar