Tema Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023: “KOBARKAN BELA NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU”

Artikel

DIBUKA FORMASI PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO BAGIAN PANATA LAKSANA SARTA PANGRIPTA DAN DUKUH JARAKAN

25 Oktober 2021 14:36:28  Administrator  499 Kali Dibaca  Laporan Desa

DIBUKA FORMASI PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO BAGIAN PANATA LAKSANA SARTA PANGRIPTA DAN DUKUH JARAKAN DENGAN SYARAT SEBAGAI BERIKUT :

  • Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukumBNn percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersaBN/gka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak
    10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
    11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Panata laksana sarta Pangaripta, atau sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi
  3. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. pas foto, warna dan ukuran dengan ukuran  4 x 6  background warna merah sebanyak 6 ( enam ) lembar;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim; dan
  13. khusus Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah
  14. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stop map, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Stop map warna Biru untuk permohonan bakal calon  Dukuh Jarakan.
    • Stop map warna Merah untuk permohonan bakal calon Panata laksana sarta pangaripta.
  15. Setiap jenis persyaratan yang memerlukan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai cukup.
  16. Semua berkas pendaftaran Bakal Calon jumlahnya sebanyak 2 rangkap (1 rangkap asli, 1 rangkap fotocopy)
  17. fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar.
  18. Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik.
  • Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kebonharjo komplek Balai Kalurahan Kebonharjo pada  jam 09.00 – 12.00 WIB pada jadwal pendaftaran, dan tidak boleh mewakilkan.
  • Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Tim di tempat pendaftaran.

LAMPIRAN

KEPUTUSAN  TIM  PENJARINGAN  DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO

NOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG

JADWAL WAKTU DAN TEMPAT PROSES PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO

JADWAL WAKTU DAN TEMPAT PROSES

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN KEBONHARJO

 

NO.

URAIAN KEGIATAN

TANGGAL

TEMPAT

KETERANGAN

 

PERSIAPAN :

 

 

 

1

Pembentukan Tim Penjaringan Dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kebonharjo

25 Agustus 2021

Balai Kalurahan

09.00 WIB

2

Pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penyerahan SK Tim

25 Agustus 2021

Balai Kalurahan

13.00 WIB

3

Penyusunan jadwal, Rencana Anggaran  Biaya,  tata tertib, dan menentukan passing grade

 30Agustus s.d 06 September 2021

Balai Kalurahan

09.00 WIB

4

Pengajuan rencana  jadwal, anggaran dan tata tertib kepada Lurah dan konsultasi kepada Panewu

07 September s.d 13 Oktober 2021

Kalurahan dan Kapanewon

Jam kerja

5

Revisi tata tertib sesuai rekomendasi Panewu

14 Oktober 2021

Balai kalurahan

Jam Kerja

6

Persetujuan  rencana  jadwal, anggaran dan tata tertib

15 Oktober 2021

Balai Kalurahan

Jam kerja

7

Sosialisasi dan Pengumuman kepada masyarakat

19 dan 21 Oktober 2021

Padukuhan Jarakan dan Balai Kalurahan

13.00-15.00 WIB

09.00-12.00 WIB

 

PROSES PENDAFTARAN :

 

 

 

8

Pendaftaran bakal calon

Hari kerja :

25 Oktober-11 November 2021

Balai Kalurahan

09.00-12.00 WIB

9

Tambahan waktu pendaftaran bakal calon

Hari Kerja : 12,15,16,17,18,19,22 November 2021

Balai Kalurahan

09.00-12.00 WIB

10

Pelaksanaan penelitian persyaratan bakal calon

23 November 2021

Balai Kalurahan

10.00 WIB

11

Berita acara penelitian persyaratan bakal calon

23 November 2021

Balai Kalurahan

13.00 WIB

12

Pengajuan Bakal Calon kepada Lurah

24 November  2021

Balai Kalurahan

Jam kerja

13

Penetapan Bakal Calon

26 November 2021

Balai Kalurahan

Jam Kerja

14

Pengumuman  nama-nama  calon

26 November 2021

Balai Kalurahan

Jam kerja

15

Penerimaan Pengaduan masyarakat  atas keberatan terhadap calon yang ditetapkan

Hari Kalender: 27,28,29 November 2021

Balai Kalurahan

09.00-12.00 WIB

16

Penelitian dan penerbitan Berita Acara Pengaduan Keberatan Masyarakat terhadap calon

30 November 2021

Balai Kalurahan

09.00-14.00 WIB

17

Pengajuan usulan  calon yang berhak mengikuti ujian kepada Lurah

01 Desember 2021

Balai Kalurahan

Jam kerja

18

Penetapan dan penyerahan calon yang berhak mengikuti ujian oleh Lurah

02 Desember  2021

Balai Kalurahan

Jam Kerja

19

Pengumuman calon yang berhak mengikuti ujian, pengambilan nomor ujian, penjelasan pelaksanaan ujian

03 Desember 2021

Balai Kalurahan

Jam Kerja

 

PELAKSANAAN UJIAN:

 

 

 

20

Ujian penyaringan

  06 Desember  2021

Balai Kalurahan

08.00 WIB

21

Koreksi dan pengumuman calon yang memperoleh nilai tertinggi

06 Desember 2021

Balai Kalurahan

Setelah selesai ujian

22

Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Ujian Tertulis dilampiri Berita Acara Ujian Tertulis dan Berita Acara Penetapan Calon Yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi

06 Desember2021

Balai Kalurahan

Setelah selesai ujian

Informasi dalam format pdf dapat diunduh menggunakan link di bawah ini

Download file

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jln. Ngori Pelem Dukuh, Dusun Kleben,Kebonharjo, Samigaluh,Kulon Progo
Kalurahan : Kebonharjo
Kapanewon : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55673
Telepon : 082134940202
Email : pemdeskebonharjo@gmail.com

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:64
    Kemarin:547
    Total Pengunjung:308.871
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.201.71
    Browser:Mozilla 5.0

Statistik SID