Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 26 Agustus 2021 | 477 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
26 Agustus 2021
477 Kali Dibaca
Pergeseran paradigma dari rezim tertutup menjadi terbuka menuntut instansi pemerintahan termasuk pemerintah kalurahan untuk menyampaikan informasi publik kepada warga. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Purwanto selaku wakil Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada kegiatan Sosialisasi Basis ( Keterbukaan Informasi Publik) yang diselenggarakan di Kapanewon Samigaluh tanggal 23 Agustus kemarin. Hadir sebagai peserta sejumlah pegawai kapanewon, carik selaku pelaksana PPID, babinsa- bhabinkamtibmas se-kapanewon Samigaluh.
Tugas KID DIY yaitu menyelesaikan sengketa Informasi. "Apabila hak warga memperoleh informasi publik terpenuhi dan pejabat pemerintah melaksanakan kewajiban menyampaikan informasi publik kepada warga, maka dapat meminimalisir sengketa informasi," ungkap Agus.
Lebih lanjut Rudy dari KID DIY menegaskan bahwa sangat diperlukan Penguatan Informasi Publik di Desa/Kalurahan.
Masyarakat yang melek informasi diharapkan berperan aktif dalam proses pembangunan kalurahan. "Keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintah kalurahan akan mendorong peran aktif warga yang terbuka terhadap perkembangan informasi untuk berperan aktif dalam proses pembangunan, "tandasnya.
Pemerintah desa/kalurahan merupakan Badan Publik Desa maka mempunyai kewajiban melaksanakan pelayanan informasi buplik. Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Haryanto selaku panewu anom Samigaluh menyampaikan pesan di akhir acara bahwa kalurahan harus mampu mewujudkan good goverment dengan mendepankan keterbukaan informasi publik. "Pengembangan informasi publik di kalurahan berpedoman kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa," Haryanto menambahkan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
185
Populasi
113
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
298
185
Laki-laki
113
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
298
TOTAL
Aparatur Desa
Lurah
SUGIMO, S.IP
Carik
DWI BUDIATUN, S.Pd,Si
Panata Laksana Sarta Pangripta
HERI WIDODO, SE
Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
161 Kali
kleben, Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok (KABAR)
77 Kali
Revitalisasi Tugu Padukuhan Pelem sebagai Upaya Pelestarian Identitas Lingkungan
105 Kali
Program Penomoran Rumah Terpadu oleh Mahasiswa KKN UNY Tingkatkan Ketertiban Administrasi di Pelem
108 Kali
Selamat Hari Guru Nasional
73 Kali
Lebih dari Tiga Ratus Warga Kebonharjo Memperoleh Bantuan Pangan
117 Kali
Demplot KWT Ngudi Rejeki Padukuhan Jarakan menjadi wisata edukasi/ Green Eduland
97 Kali
Pelatihan Digital Marketing Mendorong Petani ,UMKM Melek Teknologi dan Siap Bersaing di Era Digital
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 3,100 |
| Kemarin | : | 3,689 |
| Total | : | 265,547 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar