Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Anda Berjiwa Wirausaha, Berkembanglah bersama BUMKal Kebonharjo

Administrator

25 November 2020

761 Kali Dibaca

Salah satu unsur organisasi pengelola BUMKal (Badan Usaha Milik Kalurahan) adalah Dewan Pengawas. Adapun  Dewan Pengawas memiliki ketugasan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Kal.

Rabu (25/11), bertempat di Balai Kalurahan Kebonharjo Panitia Pengisian Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Kalurahan Kebonharjo melakukan sosialisasi pengisian Dewan Pengawas kepada seluruh dukuh se-Kebonharjo. Pada akhir tahun 2020, Lurah Kebonharjo melalui panitia yang telah terbentuk akan membuka lowongan untuk formasi Dewan Pengawas BUMKal sejumlah 2 (dua) orang.

Dwi Budiatun selaku Carik Kebonharjo menjelaskan terkait pentingnya posisi Dewan Pengawas dalam pengembangan BUMKal. "Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai wewenang memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Desa mengenai Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa yang diusulkan Direksi;  menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional dan melihat buku-buku, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan BUM Desa.Kami mohon kepada seluruh peserta sosialisasi hari ini agar menyebarluaskan materi sosialisasi kepada warga Kebonharjo,"ucap Dwi di akhir sambutannya.

Lebih lanjut Suyanto (Ulu-ulu Kebonharjo) yang berkedudukan sebagai Ketua Pengisian Dewan Pengawas BUMKal memberikan penjelasan secara teknis. "Syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan sebagai Dewan Pengawas meliputi yang pertama mempunyai jiwa wirausaha, bukan sebagai pamong kalurahan atau lembaga kemasyarakatan desa, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan lurah secara vertikal maupun horisontal, tidak sedang menjabat sebagai PNS, TNI, Polri, BPKal, Pamong Kalurahan kecuali menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas BUMKal, dan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Dewan Pengawas BUMKal Binangun Babar Anyar," jelasnya.

"Dalam tata tertib kami menyebutkan bahwa warga yang akan mencalonkan diri cukup datang ke Kantor Pemerintah Kalurahan Kebonharjo sesuai jadwal pengisian dengan membawa surat lamaran dan menandatangani surat pernyataan dengan format yang telah kami siapkan. Calon yang lolos uji kelayakan dan kepatutan dari Dewan Pembina Kabupaten Kulon Progo baru melengkapi syarat sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa," tambah Suyanto.

Dukuh Pelem dan Dukuh Gebang berharap panitia mampu menjaring calon pengawas yang memiliki wawasan dalam mengembangkan usaha BUMKal serta kemampuan dalam pengawasan laporan keuangan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa