Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Sosialisasi Perijinan Pemanfaatan Tanah Desa

Administrator

24 Juni 2020

799 Kali Dibaca

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bahwa penggunaan tanah desa harus izin gubernur untuk memperoleh surat kekancingan. Maka pada Rabu (24/06), terselenggara Sosialisasi Perijinan Pemanfaatan Tanah Desa di Balai Kalurahan Kebonharjo. Acara dihadiri dari unsur OPD yang menggunakan tanah kas desa yaitu Kepala Puskesmas Samigaluh II dan Kepala Sekolah SD Negeri Kebonharjo serta sejumlah pamong kalurahan.

Purwanta selaku Jagabaya Kebonharjo menyampaikan alur, syarat, dan prosedur permohonan kekancingan. Alur permohonan kekancingan meliputi:

1. Mengajukan Surat Keterangan Tanah, diterbitkan oleh pemerintah desa/kalurahan

2. Mengajukan Rekomendasi Tata Ruang, diproses oleh bidang Lakwas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo selaku Sekretaris TKPRD. Dengan dilampiri : Fotokopi KTP, Fotokopi Sertipikat (diganti Surat Keterangan dari Desa apabila belum bersertifikat), Denah lokasi dan koordinat

3.Mengajukan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah

Diproses oleh Bidang Pertanahan DPTR KP

Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan/kadipaten kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo Dengan dilampiri persyaratan

4. Mengajukan Permohonan Ke Kasultanan/ Kadipaten

Berkas dibawa oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Adapun syarat permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground oleh instansi meliputi:

  1. Fotokopi KTP Pimpinan (legalisir)
  2. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Proposal yang memuat : Profil institusi, Maksud dan tujuan pemanfaatan tanah, Data tanah yg meliputi : (1) persil tanah, (2) letak tanah : pedukuhan, desa, kecamatan, kabupaten, Luas tanah yang dipergunakan, Sketsa lokasi tanah, Sketsa bidang tanah
  5. Fotokopi peraturan dasar Institusi
  6. Surat keterangan tanah dari desa dengan diketahui camat
  7. Rekomendasi kesesuaian tata ruang

“Kami akan membantu fasilitasi permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground (tanah sultan) oleh instansi yang ada di wilayah Kalurahan Kebonharjo,”ungkap Purwanta di akhir acara.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa