Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 24 Juni 2020 | 799 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
24 Juni 2020
799 Kali Dibaca
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bahwa penggunaan tanah desa harus izin gubernur untuk memperoleh surat kekancingan. Maka pada Rabu (24/06), terselenggara Sosialisasi Perijinan Pemanfaatan Tanah Desa di Balai Kalurahan Kebonharjo. Acara dihadiri dari unsur OPD yang menggunakan tanah kas desa yaitu Kepala Puskesmas Samigaluh II dan Kepala Sekolah SD Negeri Kebonharjo serta sejumlah pamong kalurahan.
Purwanta selaku Jagabaya Kebonharjo menyampaikan alur, syarat, dan prosedur permohonan kekancingan. Alur permohonan kekancingan meliputi:
1. Mengajukan Surat Keterangan Tanah, diterbitkan oleh pemerintah desa/kalurahan
2. Mengajukan Rekomendasi Tata Ruang, diproses oleh bidang Lakwas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo selaku Sekretaris TKPRD. Dengan dilampiri : Fotokopi KTP, Fotokopi Sertipikat (diganti Surat Keterangan dari Desa apabila belum bersertifikat), Denah lokasi dan koordinat
3.Mengajukan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah
Diproses oleh Bidang Pertanahan DPTR KP
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan/kadipaten kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo Dengan dilampiri persyaratan
4. Mengajukan Permohonan Ke Kasultanan/ Kadipaten
Berkas dibawa oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Adapun syarat permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground oleh instansi meliputi:
- Fotokopi KTP Pimpinan (legalisir)
- Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Proposal yang memuat : Profil institusi, Maksud dan tujuan pemanfaatan tanah, Data tanah yg meliputi : (1) persil tanah, (2) letak tanah : pedukuhan, desa, kecamatan, kabupaten, Luas tanah yang dipergunakan, Sketsa lokasi tanah, Sketsa bidang tanah
- Fotokopi peraturan dasar Institusi
- Surat keterangan tanah dari desa dengan diketahui camat
- Rekomendasi kesesuaian tata ruang
“Kami akan membantu fasilitasi permohonan rekomendasi pemanfaatan sultan ground (tanah sultan) oleh instansi yang ada di wilayah Kalurahan Kebonharjo,”ungkap Purwanta di akhir acara.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
185
Populasi
113
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
298
185
Laki-laki
113
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
298
TOTAL
Aparatur Desa
Lurah
SUGIMO, S.IP
Carik
DWI BUDIATUN, S.Pd,Si
Panata Laksana Sarta Pangripta
HERI WIDODO, SE
Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
161 Kali
kleben, Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok (KABAR)
77 Kali
Revitalisasi Tugu Padukuhan Pelem sebagai Upaya Pelestarian Identitas Lingkungan
105 Kali
Program Penomoran Rumah Terpadu oleh Mahasiswa KKN UNY Tingkatkan Ketertiban Administrasi di Pelem
108 Kali
Selamat Hari Guru Nasional
73 Kali
Lebih dari Tiga Ratus Warga Kebonharjo Memperoleh Bantuan Pangan
117 Kali
Demplot KWT Ngudi Rejeki Padukuhan Jarakan menjadi wisata edukasi/ Green Eduland
97 Kali
Pelatihan Digital Marketing Mendorong Petani ,UMKM Melek Teknologi dan Siap Bersaing di Era Digital
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 3,796 |
| Kemarin | : | 3,689 |
| Total | : | 266,243 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar