Kalurahan Kebonharjo

Kapanewon Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Penyuluhan Menghindari Pernikahan Dini

Administrator

05 Januari 2020

628 Kali Dibaca

Kamis (2/1/2020) Mahasiswa KKN Atma Jaya Jogjakarta menyelenggarakan penyuluhan di dusun Gowok. Bertempat di balai dusun, berkaitan dengan pernikahan usia dini. Tema ini diangkat karena berdasarkan informasi yang didapat dari dinas PMD Dalduk KB Kulon Progo angka pernikahan dini tahun 2017 terdapat 46 kasus dan turun 19 kasus pada tahun 2018 menjadi 27 kasus.

Sebagai narasumber hadir Ervin Riandy, S.H dan Nyong Andri B, S.H merupakan anggota LBH Atma Jaya Yogjakarta. Sedangkan para peserta penyuluhan yang hadir adalah para remaja didampingi orang tuanya, terutama para ibu. Hadir pula bapak Dukuh, RT, RW tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pada penyuluhan ini disampaikan tentang Undang undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang undang RI No. 16 Tahun 2019 tentang perubahannya. 

Tema materi adalah Mengatasi Pernikahan Dini Melalui Edukasi Kebijakan Kependudukan. Pada sesi ini diberikan pengetahuan mengenai kebijakan kependudukan di Indonesia untuk membatasi pernikahan dini. Dimana salah satunya terkait dengan pendewasaan usia perkawinan. Usia ideal untuk perkawinan bagi laki-laki adalah 25 tahun dan bagi perempuan adalah 21 tahun. Pendewasaan usia perkawinan tersebut bila dilaksanakan dapat membawa banyak kesenangan, kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan dalam jangka panjang.

Kemudian penyuluhan diakhiri dengan sharing. Dimana antusias para peserta pada penyuluhan pernikahan usia dini sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa pernyataan dari para peserta. 
Salah satunya dari Budiharjo menyatakan bahwa pernikahan dini terjadi akibat telah hamil diluar nikah. Sehingga ketika itu terjadi perlu adanya pendampingan psikologi. Bisa itu oleh tokoh agama atau keluarga dekat. Sedangkan menurut Siti Nuryati pernikahan dini adalah kasus pada usia remaja, sedangkan di dalam keluarga yang sudah syah saja ada kasus ditemukan nikah siri. Ini sebenarnya juga hampir sama hanya levelnya saja yang berbeda. Sehingga perlu ditegaskan juga bahwa nikah siri menurut undang undang perkawinan tidak diatur. Artinya bahwa nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga ada peserta yang bilang orang tuanya nikah siri, anaknya nikah dini dan para pesertapun tertawa.

Dengan diberikan penyuluhan terkait pernikahan dini, diharapkan dapat mencegah para remaja untuk tidak melakukan seks bebas dan pernikahan dini. Selain itu, diharapkan dapat memotivasi para remaja untuk meraih mimpi dan menggapai masa depan yang cemerlang.

Ditulis oleh:
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Danarta

SAPTONO

Ulu - Ulu

SUYANTO

Kamituwa

IHSAN SETIAWAN, S.Tr.P

Dukuh Jarakan

ROCHID FATONI, S.Pd

Dukuh Kedunggupit

RISMANTO

Dukuh Gebang

GUNANTO

Dukuh Dangsambuh

AJI PRASETYO, A.Md

Dukuh Kleben

RATMININGSIH

Jagabaya

PURWANTA, A.Ma

Dukuh Gowok

SUNARDI

Dukuh Kaliduren

SUKARMAN

Dukuh Jeringan

SUMARNO

Dukuh Pringtali

KURNIAWAN

Dukuh Pelem

AGUSTINUS SUPRIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Kebonharjo

Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.843.171.574,00RP 1.354.736.159,63

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.918.648.235,00RP 936.434.579,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 75.476.661,00RP 105.476.661,68

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 11.601.680,00RP 6.252.000,00

Hasil Aset Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 8.025.000,00RP 8.645.000,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 15.484.920,00RP 9.163.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 193.730.670,00RP 66.888.206,00

Alokasi Dana Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 843.563.304,00RP 494.287.934,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 395.000.000,00RP 395.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.000,00RP 1.044.019,63

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 1.176.072.295,00RP 575.935.184,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 565.449.340,00RP 277.629.095,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 103.959.800,00RP 46.523.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 40.718.800,00RP 18.346.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

AnggaranRealisasi
Rp 32.448.000,00RP 18.000.000,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan