Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Penyuluhan Menghindari Pernikahan Dini

Administrator

05 Januari 2020

598 Kali Dibaca

Kamis (2/1/2020) Mahasiswa KKN Atma Jaya Jogjakarta menyelenggarakan penyuluhan di dusun Gowok. Bertempat di balai dusun, berkaitan dengan pernikahan usia dini. Tema ini diangkat karena berdasarkan informasi yang didapat dari dinas PMD Dalduk KB Kulon Progo angka pernikahan dini tahun 2017 terdapat 46 kasus dan turun 19 kasus pada tahun 2018 menjadi 27 kasus.

Sebagai narasumber hadir Ervin Riandy, S.H dan Nyong Andri B, S.H merupakan anggota LBH Atma Jaya Yogjakarta. Sedangkan para peserta penyuluhan yang hadir adalah para remaja didampingi orang tuanya, terutama para ibu. Hadir pula bapak Dukuh, RT, RW tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pada penyuluhan ini disampaikan tentang Undang undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang undang RI No. 16 Tahun 2019 tentang perubahannya. 

Tema materi adalah Mengatasi Pernikahan Dini Melalui Edukasi Kebijakan Kependudukan. Pada sesi ini diberikan pengetahuan mengenai kebijakan kependudukan di Indonesia untuk membatasi pernikahan dini. Dimana salah satunya terkait dengan pendewasaan usia perkawinan. Usia ideal untuk perkawinan bagi laki-laki adalah 25 tahun dan bagi perempuan adalah 21 tahun. Pendewasaan usia perkawinan tersebut bila dilaksanakan dapat membawa banyak kesenangan, kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan dalam jangka panjang.

Kemudian penyuluhan diakhiri dengan sharing. Dimana antusias para peserta pada penyuluhan pernikahan usia dini sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa pernyataan dari para peserta. 
Salah satunya dari Budiharjo menyatakan bahwa pernikahan dini terjadi akibat telah hamil diluar nikah. Sehingga ketika itu terjadi perlu adanya pendampingan psikologi. Bisa itu oleh tokoh agama atau keluarga dekat. Sedangkan menurut Siti Nuryati pernikahan dini adalah kasus pada usia remaja, sedangkan di dalam keluarga yang sudah syah saja ada kasus ditemukan nikah siri. Ini sebenarnya juga hampir sama hanya levelnya saja yang berbeda. Sehingga perlu ditegaskan juga bahwa nikah siri menurut undang undang perkawinan tidak diatur. Artinya bahwa nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga ada peserta yang bilang orang tuanya nikah siri, anaknya nikah dini dan para pesertapun tertawa.

Dengan diberikan penyuluhan terkait pernikahan dini, diharapkan dapat mencegah para remaja untuk tidak melakukan seks bebas dan pernikahan dini. Selain itu, diharapkan dapat memotivasi para remaja untuk meraih mimpi dan menggapai masa depan yang cemerlang.

Ditulis oleh:
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa