Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Perjelas Tugas Panitia Pengisian Anggota BPD dengan Pembekalan

Administrator

17 September 2019

803 Kali Dibaca

Pemerintah Desa Kebonharjo menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi Panitia Pengisian Keanggotaan BPD pada hari Senin, 16 September 2019 di Balai Desa Kebonharjo. Peserta pembekalan terdiri dari 7 personel Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa dan 30 personel Panitia Pengisian Keanggotaan BPD tingkat wilayah dari 6 daerah pemilihan. Narasumber yang dihadirkan Agung Kurniawan Kasi Pemerintahan Kecamatan Samigaluh. Kegiatan pembekalan yang diadakan bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Pengisian Keanggotaan BPD.

Rohmad Ahmadi, Kepala Desa Kebonharjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPD memiliki peranan penting dalam pengembangan desa. “Adanya BPD yang berasal dari keterwakilan perempuan membuka kesempatan bagi kaum perempuan untuk memiliki wakil dalam Pemerintahan Desa yang dapat menampung aspirasi kaumnya”, jelas beliau. ”Panitia harus memiliki inovasi dalam melakukan sosialisasi sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk mewakili warga desa dengan menjadi anggota BPD”, tambahnya.

Materi pembekalan ditekankan pada tugas, tanggungjawab, kewajiban, dan hak Panitia Pengisian Keanggotaan BPD. Tugas panitia disajikan dalam tabel di bawah ini:

Tabel: Tugas Panitia Pengisian Keanggotaan BPD

Panitia Pengisian BPD Tingkat Desa

Panitia Pengisian BPD Tingkat Wilayah

1.     Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD

2.     Menyusun Tata Tertib

3.     Menyusuan jadwal

4.     Menyusun Anggaran

5.     Membuat Berita Acara Hasil Pengisian

6.     Menyiapkan logistik (surat, kotak, dll)

7.     Melaksanakan penjaringan dan penyaringan unsur keterwakilan perempuan.

8.     Mendampingi Panitia Tingkat Wilayah

9.     Menerima hasil penelitian syarat balon

10.  Melakukan musyawarah pengesahan calon

11.  Melakukan hasil pengisian

12.  Melaporkan hasil penetapan kepada Kepala Desa

1.    Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD

2.     Menerima pendaftaran Balon Wilayah

3.     Melakukan penelitian Balon Wilayah

4.     Melaporkan hasil penelitian ke Panitia Tingkat Desa

5.     Melaksanakan pengisian keterwakilan wilayah

6.     Menetukan tempat pemilihan

7.     Melaporkan hasil pengisian keterwakilan wilayah kepada Panitia Tingkat Desa

 

Agung Kurniawan menegaskan kepada seluruh peserta pembekalan bahwa untuk unsur keterwakilan wilayah minimal harus ada 3 bakal calon setiap wilayah pemilihan dan minimal 2 bakal calon untuk keterwakilan perempuan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa