You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo - Email : pemdeskebonharjo@gmail.com Website : https://kebonharjo-kulonprogo.desa.id - Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan KEBONHARJO MONCER PPID Kebonharjo

Perjelas Tugas Panitia Pengisian Anggota BPD dengan Pembekalan

Administrator 17 September 2019 Dibaca 815 Kali

Pemerintah Desa Kebonharjo menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi Panitia Pengisian Keanggotaan BPD pada hari Senin, 16 September 2019 di Balai Desa Kebonharjo. Peserta pembekalan terdiri dari 7 personel Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa dan 30 personel Panitia Pengisian Keanggotaan BPD tingkat wilayah dari 6 daerah pemilihan. Narasumber yang dihadirkan Agung Kurniawan Kasi Pemerintahan Kecamatan Samigaluh. Kegiatan pembekalan yang diadakan bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Pengisian Keanggotaan BPD.

Rohmad Ahmadi, Kepala Desa Kebonharjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPD memiliki peranan penting dalam pengembangan desa. “Adanya BPD yang berasal dari keterwakilan perempuan membuka kesempatan bagi kaum perempuan untuk memiliki wakil dalam Pemerintahan Desa yang dapat menampung aspirasi kaumnya”, jelas beliau. ”Panitia harus memiliki inovasi dalam melakukan sosialisasi sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk mewakili warga desa dengan menjadi anggota BPD”, tambahnya.

Materi pembekalan ditekankan pada tugas, tanggungjawab, kewajiban, dan hak Panitia Pengisian Keanggotaan BPD. Tugas panitia disajikan dalam tabel di bawah ini:

Tabel: Tugas Panitia Pengisian Keanggotaan BPD

Panitia Pengisian BPD Tingkat Desa

Panitia Pengisian BPD Tingkat Wilayah

1.     Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD

2.     Menyusun Tata Tertib

3.     Menyusuan jadwal

4.     Menyusun Anggaran

5.     Membuat Berita Acara Hasil Pengisian

6.     Menyiapkan logistik (surat, kotak, dll)

7.     Melaksanakan penjaringan dan penyaringan unsur keterwakilan perempuan.

8.     Mendampingi Panitia Tingkat Wilayah

9.     Menerima hasil penelitian syarat balon

10.  Melakukan musyawarah pengesahan calon

11.  Melakukan hasil pengisian

12.  Melaporkan hasil penetapan kepada Kepala Desa

1.    Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD

2.     Menerima pendaftaran Balon Wilayah

3.     Melakukan penelitian Balon Wilayah

4.     Melaporkan hasil penelitian ke Panitia Tingkat Desa

5.     Melaksanakan pengisian keterwakilan wilayah

6.     Menetukan tempat pemilihan

7.     Melaporkan hasil pengisian keterwakilan wilayah kepada Panitia Tingkat Desa

 

Agung Kurniawan menegaskan kepada seluruh peserta pembekalan bahwa untuk unsur keterwakilan wilayah minimal harus ada 3 bakal calon setiap wilayah pemilihan dan minimal 2 bakal calon untuk keterwakilan perempuan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.354.736.159,63 Rp 1.843.171.574,00
73.5%
Belanja
Rp 936.434.579,00 Rp 1.918.648.235,00
48.81%
Pembiayaan
Rp 105.476.661,68 Rp 75.476.661,00
139.75%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.252.000,00 Rp 11.601.680,00
53.89%
Hasil Aset Desa
Rp 8.645.000,00 Rp 8.025.000,00
107.73%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 9.163.000,00 Rp 15.484.920,00
59.17%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 66.888.206,00 Rp 193.730.670,00
34.53%
Alokasi Dana Desa
Rp 494.287.934,00 Rp 843.563.304,00
58.6%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 395.000.000,00 Rp 395.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.044.019,63 Rp 2.310.000,00
45.2%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 575.935.184,00 Rp 1.176.072.295,00
48.97%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 277.629.095,00 Rp 565.449.340,00
49.1%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 46.523.500,00 Rp 103.959.800,00
44.75%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 18.346.800,00 Rp 40.718.800,00
45.06%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 32.448.000,00
55.47%