
Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 000.1.2/1690 Tentang Partisipasi Pembagian Bendera Merah Putih Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025 dengan berdasarkan pada Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 400.10.1.1/3823/SJ, tanggal 15 Juli 2025, Hal : Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025, dan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, perlu terus dilaksanakan kegiatan yang menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme dan gotong royong bagi seluruh masyarakat Indonesia. Maka beberapa hal yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Kebonharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo meliputi:
- Melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih pada tanggal 14 Agustus 2025, sebagai salah satu simbol, identitas, dan alat pemersatu bangsa Indonesia kepada tiga warga Kebonharjo dengan melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas.
- Memberikan dukungan secara optimal terkait dengan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, baik secara pembiayaan maupun teknis pelaksanaannya, serta mempublikasikan melalui media sosial dan media elektronik;
- Membagikan bendera merah putih kepada warga masyarakat, agar selanjutnya dikibarkan selama bulan Agustus 2025 dan hari-hari besar kenegaraan lainnya
- Melaporkan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.