Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/0919/BPD tanggal 25 Februari 2025 perihal Penataan Lembaga Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Lurah untuk dapat menetapkan Keputusan Lurah tentang Tim Pembina (TP) Posyandu Kalurahan dan Kepengurusan Posyandu per Padukuhan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Hal tersebut ditegaskan dengan surat dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 400.10/1197 perihal Permohonan Pembuatan SK TP Posyandu.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Lurah Kebonharjo telah menetapkan Keputusan Lurah Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tim Pembina Posyandu Tahun 2025-2030 dan sepuluh Kepengurusan Posyandu di tiap padukuhan. ”Kami sebelumnya telah meminta kepada posyandu di masing-masing padukuhan untuk melakukan musyawarah sebagai dasar kami menetapkan SK. Jika tidak ada nama-nama baru sebagai kader Posyandu di SPM selain Bidang Kesehatan, maka kader Kesehatan yang sudah biasa menangani Posyandu bisa dimasukkan ke Bidang lain, namun prakteknya bisa saling membantu,” ujarnya.
Keputusan Lurah terkait Kepengurusan Posyandu telah diserahkan kepada masing-masing posyandu pada Senin, 24 Juni 2025.