Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dan dalam rangka menciptakan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan yang bersih dari korupsi di Kabupaten Kulon Progo maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).
2. Petugas pelayanan administrasi kependudukan baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapanewon dan Kalurahan/Kelurahan di lingkungan Kabupaten Kulon Progo dilarang menerima dan/atau meminta gratifikasi, suap, pungutan liar dan/atau pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
3. Para Ketua/Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/masyarakat dilarang memberikan gratifikasi, hadiah, dan pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
4. Bagi Petugas pelayanan administrasi kependudukan baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapanewon dan Kalurahan/Kelurahan di lingkungan Kabupaten Kulon Progo yang menemukan atau mengalami PRAKTIK GRATIFIKASI, SUAP atau PUNGUTAN LIAR dalam pelayanan administrasi kependudukan dapat melakukan pelaporan sebagai berikut :
a. Penerimaan Grafitikasi melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau melalui UPGKU di website: inspektorat@kulonprogokab.go.id
b. Penerimaan Suap dan Pungutan Liar melalui WBS di inspektorat@kulonprogokab.go.id
5. Pegawai pelayanan administrasi kependudukan baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapanewon dan Kalurahan/Kelurahan di lingkungan Kabupaten Kulon Progo yang terbukti menerima gratifikasi dan suap serta melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.