You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Pemerintah Kalurahan Kebonharjo Memberikan Layanan Adminduk secara Gratis

Administrator 23 Oktober 2025 Dibaca 33 Kali
Pemerintah Kalurahan Kebonharjo Memberikan Layanan Adminduk secara Gratis

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dan dalam rangka menciptakan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan yang bersih dari korupsi di Kabupaten Kulon Progo maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).
2. Petugas pelayanan administrasi kependudukan baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapanewon dan Kalurahan/Kelurahan di lingkungan Kabupaten Kulon Progo dilarang menerima dan/atau meminta gratifikasi, suap, pungutan liar dan/atau pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
3. Para Ketua/Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/masyarakat dilarang memberikan gratifikasi, hadiah, dan pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
 4. Bagi Petugas pelayanan administrasi kependudukan baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapanewon dan Kalurahan/Kelurahan di lingkungan Kabupaten Kulon Progo yang menemukan atau mengalami PRAKTIK GRATIFIKASI, SUAP atau PUNGUTAN LIAR dalam pelayanan administrasi kependudukan dapat melakukan pelaporan sebagai berikut : 
a. Penerimaan Grafitikasi  melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau melalui UPGKU di  website: inspektorat@kulonprogokab.go.id
b. Penerimaan Suap dan Pungutan Liar melalui WBS di  inspektorat@kulonprogokab.go.id
5. Pegawai pelayanan administrasi kependudukan baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapanewon dan Kalurahan/Kelurahan di lingkungan Kabupaten Kulon Progo yang terbukti menerima gratifikasi dan suap serta melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan