You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Kelompok Informasi Masyarakat(KIM)

Administrator 06 Oktober 2021 Dibaca 34.680 Kali

Pengertian KIM

   Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010

PENGERTIAN

  • KIM merupakan lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah;
  • KIM adalah sebuah lembaga layanan publik dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya. Kelompok yang terbentuk atas inisiatif masyarakat ini melaksanakan kegiatannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat;
  •  Organisasi sosial yang bersifat wirausaha, bergerak dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.

         Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) : adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

          Lokasi KIM : di Perkotaan/pedesaan. Anggota KIM: 3 (tiga) orang – 30 (tiga puluh) orang: dapat terdiri dari: remaja, orang dewasa/tua: laki-laki/perempuan, pelajar/mahasiswa, pedangan, petani, atau nelayan.

Masyarakat membentuk kelompok untuk mengatasi persoalan bersama melalui akses dan pemberdayaan informasi

KIM dibentuk untuk (1) menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, (2) mengenali cara pemecahan masalah, (3) membuat keputusan bersama, (4) melaksanakan keputusan dengan kerjasama, (5) mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Sumber diunduh dari :https://kim.kolakakab.go.id/pengertian-kim/

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan