Sebagai langkah nyata dalam pelestarian warisan budaya lokal, pemerintah kalurahan kini memegang peran penting sebagai fasilitator pendataan naskah kuno yang berada di wilayah masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pelestarian manuskrip bersejarah yang tersebar di tengah masyarakat.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo menunjuk Heri Widodo Panata Laksana sarta Pangripta sebagai fasilitator yang bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai naskah kuno, menerima laporan dari warga mengenai keberadaan naskah-naskah kuno yang masih tersimpan secara pribadi maupun komunitas, selanjutnya informasi yang terkumpul didata secara sistematis dan dilaporkan kepada tim pendataan di tingkat kabupaten.
.jpg)
Ada lima naskah kuno Kebonharjo yang telah dilakukan verikasi oleh tim pendataan Tingkat kabupaten. Lima naskah kuno tersebut akan didaftarkan ke Perpusnas guna mendapatkan nomor registrasi nasional, kepastian hukum atas kepemilikan naskah, dan mendapt sertifikat kepemilikan. Kelima naskah itu meliputi:
- Buku Tanah Model A Tahun 1927
- Buku Tanah Legger Tahun 1938
- Peta Desa Lama Tahun 1938
- Buku Tanah Letter C Tahun 1953
- Naskah Serat Jiwa 1921
Dengan sinergi antara masyarakat, fasilitator, dan pemerintah kabupaten, diharapkan proses pendataan ini mampu menyelamatkan banyak naskah kuno yang menjadi bukti peradaban dan identitas budaya bangsa. Kalurahan berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara masyarakat dan upaya pelestarian sejarah.