You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Tingkatkan Koordinasi antar Pihak Terkait dalam Penataan PAUD

Administrator 11 Maret 2020 Dibaca 592 Kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan PAUD dalam kewenangan desa serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka pemerintah Kalurahan harus melakukan penataan PAUD sebagai salah satu kewenangan lokal desa.

Bertempat di Balai Kalurahan Kebonharjo terselenggara Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan PAUD dikemas dalam bentuk diskusi dengan tema "Sinkronisasi Insentif Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependudukan PAUD". Pihak yang terlibat meliputi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, pemerintah kalurahan, pengelola PAUD, dan tendik PAUD se Kebonharjo. Telah beberapa tahun, honor Tendik PAUD menjadi kewajiban desa sehingga harus dianggarkan dalam APBDes. Adanya keputusan bupati mengenai besaran honor tendik dan tenaga kependidikan PAUD berdasarkan kategori dan frekuensi masuk kerja dalam seminggu mengharuskan pemerintah desa melakukan sinkronisasi antara peraturan dengan kualifikasi tendik dan tenaga kependidikan PAUD se-Kalurahan Kebonharjo.

Hadir sebagai narasumber, Dra.Maryati Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo. "Kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Kami akan mengkaji lebih lanjut apakah diklat berjenjang dapat mengkategorikan tendik PAUD lulusan SLTA masuk kategori guru pendamping atau guru pendamping muda, mengingat banyaknya tendik PAUD lulusan SLTA termasuk di Kalurahan Kebonharjo," jelasnya.

Dwi Budiatun Carik Kebonharjo menjabarkan APBDes Kebonharjo TA 2020 untuk kegiatan penyelenggaraan PAUD meliputi:
1. Honor tendik dan tenaga kependidikan PAUD: Rp 42.000.000,00
2. Kegiatan Pengelolaan PAUD: Rp 1.200.000,00
3. Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan PAUD: Rp 5.125.000,00
4. Parenting PAUD: Rp 4.440.000,00
5. Dukungan Penyelenggaraan PAUD: Rp 6.000.000,00

"Pada tahun ini kami menganggarkan honor tenaga administrasi di setiap lembaga PAUD untuk mengurangi beban tendik terkait administrasi. Anggaran desa juga akan mengcover honor dua Guru PAUD yang memiki ijazah S-1 PAUD. Kami akan melakukan perekrutan dua Guru PAUD yang nantinya akan mengajar keliling di 4 lembaga PAUD desa," ujar Rohmad Ahmadi Lurah Kebonharjo.

Maryati memberikan apresiasi yang luar biasa bagi Pemerintah Kalurahan Kebonharjo yang telah memberikan perhatian terhadap penyenggaraan PAUD. "Kami mohon untuk pertemuan selanjutnya penilik PAUD Samigaluh dilibatkan," pesan beliau.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan