You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

BHABINKAMTIBMAS Kebonharjo Lakukan Pencegahan Bullying di Kalangan Pelajar

Administrator 14 Februari 2020 Dibaca 496 Kali

Maraknya bullying di kalangan pelajar menimbulkan keprihatinan dan perhatian dari seluruh pihak termasuk kepolisian. Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 bertempat di SD Muhammadiyah Jarakan Kalurahan Kebonharjo Aiptu Bagus Nugroho selaku Bhabinkamtibmas Kalurahan Kebonharjo melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap siswa siswi SD Muhammadiyah Jarakan tentang arti bullying, bentuk bentuk bullying, dan bahaya bullying. Kegiatan diikuti seluruh siswa dari kelas 1-6. Untuk menarik perhatian siswa siswi dipertontonkan sulap-sulap sederhana oleh narasumber.


Bullying adalah penindasan/kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat untuk menyakiti secara terus menerus. Ada tiga bentuk yaitu secara fisik, verbal, dan sosial. Bullying berbentuk fisik dilakukan dengan cara memukul, menendang, menjambak, merampas makanan, merusak barang, dan meminta uang secara paksa. “Tindakan menertawakan, memanggil dengan nama julukan yang tidak disukai, mengancam, menggoda hingga marah, mengejek atau moyoki termasuk bullying bentuk verbal,” jelas Bagus. Adapun bullying bentuk sosial dapat dilakukan dengan cara tidak memperbolehkan teman ikut bermain, mengucilkan teman, serta tidak mau mengajak ikut belajar bersama.


Tindakan bullying menimbulkan dampak yang mengancam nyawa seseorang. Tindakan ini dapat menimbulkan ketakutan dan gangguan psikologi, menimbulkan dendam dan budaya kekerasan, serta membahayakan nyawa. “Adik-adik marilah bersama-sama kita cegah dan stop bullying dari diri sendiri terlebih dahulu, selain merugikan orang lain pelaku juga akan terjerat hukum pidana,” pesan Bhabinkamtibmas Kebonharjo

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan