You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo - Email:pemdeskebonharjo@gmail.com - Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan KEBONHARJO MONCER PPID Kebonharjo

Tingkatkan Transparansi Informasi Publik, Carik Kebonharjo Ikuti Bimtek PPID di Kapanewon Samigaluh

Administrator 02 April 2026 Dibaca 2 Kali
Tingkatkan Transparansi Informasi Publik, Carik Kebonharjo Ikuti Bimtek PPID di Kapanewon Samigaluh

SAMIGALUH – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kalurahan Kebonharjo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Carik Kebonharjo, Dwi Budiatun, S.Pd.Si., selaku atasan pelaksana teknis PPID desa, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID yang digelar di Ruang Praja Utama Kapanewon Samigaluh pada Rabu, 1 April 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kapanewon Samigaluh ini diikuti oleh para Carik dan operator PPID dari tujuh kalurahan di wilayah Samigaluh.

Bimtek ini difokuskan pada standarisasi layanan informasi publik, mekanisme penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta penanganan sengketa informasi sesuai regulasi yang berlaku. Dalam sesi materi, ditekankan bahwa era keterbukaan informasi menuntut pemerintah kalurahan untuk tidak hanya pasif menyediakan data, tetapi juga aktif memanfaatkannya demi kemudahan warga. Layanan PPID kini didorong untuk bermigrasi penuh ke basis digital agar masyarakat dapat mengakses dokumen publik secara cepat dari mana saja.
Carik Kebonharjo, Dwi Budiatun, mengungkapkan bahwa keikutsertaan dalam bimtek ini memberikan pemahaman baru mengenai batasan pengklasifikasian data."Kami belajar memilah dengan tegas mana informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, serta mana informasi yang dikecualikan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga," ujar Dwi Budiatun di sela-sela acara.
Pemerintah Kalurahan Kebonharjo sendiri sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang kuat terkait pengelolaan informasi. Berdasarkan Peraturan Kalurahan Kebonharjo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pamong berkomitmen menyajikan transparansi anggaran dan program kerja. Melalui Bimtek di tingkat Kapanewon ini, implementasi aturan tersebut akan semakin dipertajam lewat pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan. 
Lurah Kebonharjo, Sugimo, S.IP., secara terpisah memberikan apresiasi atas jalannya pembekalan ini. Menurutnya, peningkatan kapasitas Carik sebagai motor penggerak administrasi desa akan langsung berdampak pada kepuasan masyarakat terhadap akurasi data di Kalurahan Kebonharjo.Dengan selesainya pelatihan ini, PPID Kalurahan Kebonharjo bersiap melakukan pemutakhiran berkala pada kanal informasi resmi mereka, termasuk pengisian data website desa, guna mewujudkan visi kemandirian informasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Tingkatkan Transparansi Informasi Publik, Carik Kebonharjo Ikuti Bimtek PPID di Kapanewon Samigaluh

SAMIGALUH – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kalurahan Kebonharjo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Carik Kebonharjo, Dwi Budiatun, S.Pd.Si., selaku atasan pelaksana teknis PPID desa, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID yang digelar di Ruang Praja Utama Kapanewon Samigaluh pada Rabu, 1 April 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kapanewon Samigaluh ini diikuti oleh para Carik dan operator PPID dari tujuh kalurahan di wilayah Samigaluh.

Bimtek ini difokuskan pada standarisasi layanan informasi publik, mekanisme penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta penanganan sengketa informasi sesuai regulasi yang berlaku. Dalam sesi materi, ditekankan bahwa era keterbukaan informasi menuntut pemerintah kalurahan untuk tidak hanya pasif menyediakan data, tetapi juga aktif memanfaatkannya demi kemudahan warga. Layanan PPID kini didorong untuk bermigrasi penuh ke basis digital agar masyarakat dapat mengakses dokumen publik secara cepat dari mana saja.
Carik Kebonharjo, Dwi Budiatun, mengungkapkan bahwa keikutsertaan dalam bimtek ini memberikan pemahaman baru mengenai batasan pengklasifikasian data."Kami belajar memilah dengan tegas mana informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, serta mana informasi yang dikecualikan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga," ujar Dwi Budiatun di sela-sela acara.
Pemerintah Kalurahan Kebonharjo sendiri sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang kuat terkait pengelolaan informasi. Berdasarkan Peraturan Kalurahan Kebonharjo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pamong berkomitmen menyajikan transparansi anggaran dan program kerja. Melalui Bimtek di tingkat Kapanewon ini, implementasi aturan tersebut akan semakin dipertajam lewat pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan. 
Lurah Kebonharjo, Sugimo, S.IP., secara terpisah memberikan apresiasi atas jalannya pembekalan ini. Menurutnya, peningkatan kapasitas Carik sebagai motor penggerak administrasi desa akan langsung berdampak pada kepuasan masyarakat terhadap akurasi data di Kalurahan Kebonharjo.Dengan selesainya pelatihan ini, PPID Kalurahan Kebonharjo bersiap melakukan pemutakhiran berkala pada kanal informasi resmi mereka, termasuk pengisian data website desa, guna mewujudkan visi kemandirian informasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.354.736.159,63 Rp 1.843.171.574,00
73.5%
Belanja
Rp 936.434.579,00 Rp 1.918.648.235,00
48.81%
Pembiayaan
Rp 105.476.661,68 Rp 75.476.661,00
139.75%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.252.000,00 Rp 11.601.680,00
53.89%
Hasil Aset Desa
Rp 8.645.000,00 Rp 8.025.000,00
107.73%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 9.163.000,00 Rp 15.484.920,00
59.17%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 66.888.206,00 Rp 193.730.670,00
34.53%
Alokasi Dana Desa
Rp 494.287.934,00 Rp 843.563.304,00
58.6%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 395.000.000,00 Rp 395.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.044.019,63 Rp 2.310.000,00
45.2%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 575.935.184,00 Rp 1.176.072.295,00
48.97%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 277.629.095,00 Rp 565.449.340,00
49.1%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 46.523.500,00 Rp 103.959.800,00
44.75%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 18.346.800,00 Rp 40.718.800,00
45.06%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 32.448.000,00
55.47%