Tema Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023: “KOBARKAN BELA NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU”

Artikel

Perda Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok “Mengatur bukan Melarang”

15 November 2022 14:12:50  Administrator  1.058 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan Workshop Implementasi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 15 November 2022 kepada seluruh OPD dan pemerintah Kalurahan secara daring dan luring. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi Implementasi Perda KTR serta mendukung terwujudnya 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo. Pemerintah Kalurahan Kebonharjo mengikuti acara berkenaan secara daring.

Tri Saktiyana, Penjabat Bupati Kulon Progo menyampaikan komitmen bahwa Kulon Progo tetap akan mengimplementasikan pelaksanaan Perda KTR. “Perda Kulon Progo tentang KTR bertujuan untuk mewujudkan udara bersih dan melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau. Salah satu bentuk tindakan nyata dari implementasi perda ini adalah kami menyatakan diri Kulon Progo bebas iklan rokok,” ungkap beliau.

Tujuh (7)  tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo meliputi:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar dan Kawasan Belajar Mengajar
  3. Tempat Anak Bermain
  4. Tempat Ibadah
  5. Angkutan Umum
  6. Tempat Kerja
  7. Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Di Tetapkan

Pimpinan atau penanggungjawab kawasan rokok wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang merokok di Kawasan tanpa rokok yang menjadi wilayah kerjanya. Dalam melakukan pengawasan satgas KTR  mempunyai kewenangan :

  • Memasang tanda rambu “dilarang merokok”
  • Melarang adanya asbak di kawasan tanpa rokok
  • Menegur setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok yang menjadi wilayah kerjanya
  • Memerintahkan setiap orang yang tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.

Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, aparatur pemerintah, dan masyarakat guna mewujudkan Kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Download Lampiran:
Perda Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok “Mengatur bukan Melarang”

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jln. Ngori Pelem Dukuh, Dusun Kleben,Kebonharjo, Samigaluh,Kulon Progo
Kalurahan : Kebonharjo
Kapanewon : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55673
Telepon : 082134940202
Email : pemdeskebonharjo@gmail.com

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:438
    Kemarin:532
    Total Pengunjung:308.184
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.140.198.43
    Browser:Mozilla 5.0

Statistik SID