Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan Workshop Implementasi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 15 November 2022 kepada seluruh OPD dan pemerintah Kalurahan secara daring dan luring. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi Implementasi Perda KTR serta mendukung terwujudnya 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo. Pemerintah Kalurahan Kebonharjo mengikuti acara berkenaan secara daring.
Tri Saktiyana, Penjabat Bupati Kulon Progo menyampaikan komitmen bahwa Kulon Progo tetap akan mengimplementasikan pelaksanaan Perda KTR. “Perda Kulon Progo tentang KTR bertujuan untuk mewujudkan udara bersih dan melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau. Salah satu bentuk tindakan nyata dari implementasi perda ini adalah kami menyatakan diri Kulon Progo bebas iklan rokok,” ungkap beliau.
Tujuh (7) tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo meliputi:
Pimpinan atau penanggungjawab kawasan rokok wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang merokok di Kawasan tanpa rokok yang menjadi wilayah kerjanya. Dalam melakukan pengawasan satgas KTR mempunyai kewenangan :
Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, aparatur pemerintah, dan masyarakat guna mewujudkan Kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Download Lampiran:
Perda Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok “Mengatur bukan Melarang”