Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

Perda Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok “Mengatur bukan Melarang”

Administrator

15 November 2022

1.593 Kali Dibaca

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan Workshop Implementasi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 15 November 2022 kepada seluruh OPD dan pemerintah Kalurahan secara daring dan luring. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi Implementasi Perda KTR serta mendukung terwujudnya 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo. Pemerintah Kalurahan Kebonharjo mengikuti acara berkenaan secara daring.

Tri Saktiyana, Penjabat Bupati Kulon Progo menyampaikan komitmen bahwa Kulon Progo tetap akan mengimplementasikan pelaksanaan Perda KTR. “Perda Kulon Progo tentang KTR bertujuan untuk mewujudkan udara bersih dan melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau. Salah satu bentuk tindakan nyata dari implementasi perda ini adalah kami menyatakan diri Kulon Progo bebas iklan rokok,” ungkap beliau.

Tujuh (7)  tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo meliputi:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar dan Kawasan Belajar Mengajar
  3. Tempat Anak Bermain
  4. Tempat Ibadah
  5. Angkutan Umum
  6. Tempat Kerja
  7. Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Di Tetapkan

Pimpinan atau penanggungjawab kawasan rokok wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang merokok di Kawasan tanpa rokok yang menjadi wilayah kerjanya. Dalam melakukan pengawasan satgas KTR  mempunyai kewenangan :

  • Memasang tanda rambu “dilarang merokok”
  • Melarang adanya asbak di kawasan tanpa rokok
  • Menegur setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok yang menjadi wilayah kerjanya
  • Memerintahkan setiap orang yang tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.

Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, aparatur pemerintah, dan masyarakat guna mewujudkan Kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Lurah

SUGIMO, S.IP

Carik

DWI BUDIATUN, S.Pd,Si

Panata Laksana Sarta Pangripta

HERI WIDODO, SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kebonharjo

Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.706302996702812
Longitude:110.15314221382143

Desa Kebonharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa