Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo - 34
Administrator | 01 Januari 2020 | 562 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
01 Januari 2020
562 Kali Dibaca
Sejak adanya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan disalurkannya dana APBN secara langsung ke desa yaitu berupa Dana Desa (DD), maka desa menjadi indikator keberhasilan pembangunan. Pemerintah Desa merupakan pemerintah yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Hal inilah yang menuntut kepala desa maupun perangkatnya harus peka terhadap permasalahan di masyarakat serta jeli melihat potensi desa yang dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah Desa Kebonharjo melalui APBDes TA 2019 yang dikemas dalam Kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD telah tiga kali melakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintahannya. Rohmad Ahmadi selaku kepala desa Kebonharjo menjelaskan "Peningkatan kapasitas Perades yang pertama,kami lakukan di Bulan Ramadhan dengan materi penekanan tugas dan fungsi masing-masing perangkat yang disampaikan dengan nuansa kebersamaan menjelang berbuka puasa; yang kedua berupa Pelatihan Leadership dan Tim Building di Lokasi Outbond Goa Cemara untuk menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan semangat kebersamaan antar aparatur, dan yang ketiga kegiatan difokuskan untuk menyiapkan kinerja perangkat desa di tahun 2020 dengan sudah diberlakukannya PP No 11 Tahun 2019 tentang penghasilan perangkat desa di Kulon Progo." Dalam sambutannya pada pembukaan pelatihan yang ketiga disampaikan bahwa visi Desa Kebonharjo untuk mewujudkan desa yang mandiri dapat terwujud jika pendapatan asli desa (PAD) meningkat tiap tahun. "Strategi meningkatkan PAD tentunya perlu peningkatan kapasitas para stakeholder yang ada di desa, baik dari unsur BPD maupun perangkat desa", ujarnya.
Kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD yang ketiga dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2019 di Balai Desa Kebonharjo. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Polsek Samigaluh, dan Camat Samigaluh.
Materi pertama tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Kalurahan disampaikan oleh Jumarna selaku Kabid Pemdes dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pengendalian Penduduk dan KB Kulon Progo. Isi materi mengenai tugas dan fungsi lurah serta Pamong Kalurahan. Walaupun desa belum berubah nomenklaturnya menjadi kelurahan tapi dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan maka aparatur pemerintahan desa perlu pemahaman terlebih dahulu mengenai tugas dan fungsinya sebelum diadakan pelantikan untuk nama jabatan yang baru. Berdasarkan Perbup tersebut fungsi Kaur Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok sebagai danarto yaitu bendahara desa yang bertugas mengurusi keuangan desa, sedangkan urusan perencanaan menjadi tugas Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset dengan sebutan pranoto laksana dan pangripta.
Agung Kurniawan selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Samigaluh menyampaikan materi tentang Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Di tahun 2020, seorang danarto bukan lagi sebagai pelaksana kegiatan tapi sebagai bendahara desa yang dihonori selama 12 bulan", jelasnya. Beliau juga menyampaikan pada tahun anggaran 2020, Dukuh akan berfungsi sebagai tim pelaksana wilayah yang bertugas melaksanakan kegiatan di tingkat wilayah sesuai SK Kepala Desa serta berhak memperoleh honor dengan jumlah bulan sesuai lamanya kegiatan.
Pemantaban dan penegasan materi disampaikan oleh Joko Sunanto dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo. Kritikan pedas yang bersifat membangun beliau lontarkan kepada peserta pelatihan guna membangkitkan semangat kesadaran seluruh aparatur pemerintah desa untuk bekerja sesuai tupoksinya dan penuh tanggungjawab. "Di tahun anggaran 2020, gaji Perades level Dukuh setara dengan gaji PNS Gol II A, tentu saja adanya penyetaraan gaji perades dengan PNS serta perades masih berhak memperoleh hak pelungguh ada konsekuensi tanggungjawab kinerja yang seimbang", tandasnya.
Peningkatan kapasitas Perades Kebonharjo di tahun 2020 akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan Dukuh dalam pengelolaan keuangan desa karena dukuh terlibat sebagai salah satu anggota tim pengelola keuangan desa. "Kegiatan ini akan kami lakukan setiap bulan bersamaan dengan rakor bulanan maupun menggunakan waktu tersendiri", jelas Rohmad Ahmadi.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
185
Populasi
113
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
298
185
Laki-laki
113
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
298
TOTAL
Aparatur Desa
Lurah
SUGIMO, S.IP
Carik
DWI BUDIATUN, S.Pd,Si
Panata Laksana Sarta Pangripta
HERI WIDODO, SE
Desa Kebonharjo
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, 34
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
158 Kali
kleben, Deklarasi Kawasan Bebas Asap Rokok (KABAR)
75 Kali
Revitalisasi Tugu Padukuhan Pelem sebagai Upaya Pelestarian Identitas Lingkungan
101 Kali
Program Penomoran Rumah Terpadu oleh Mahasiswa KKN UNY Tingkatkan Ketertiban Administrasi di Pelem
105 Kali
Selamat Hari Guru Nasional
67 Kali
Lebih dari Tiga Ratus Warga Kebonharjo Memperoleh Bantuan Pangan
113 Kali
Demplot KWT Ngudi Rejeki Padukuhan Jarakan menjadi wisata edukasi/ Green Eduland
92 Kali
Pelatihan Digital Marketing Mendorong Petani ,UMKM Melek Teknologi dan Siap Bersaing di Era Digital
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,073 |
| Kemarin | : | 3,690 |
| Total | : | 248,986 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar