Demam berdarah adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui nyamuk Aedes aegypti. Hal hal yang harus di ketahui tentang nyamuk Aides meliputi umur nyamuk 1,5 bulan; bertelur setiap 3 hari sekali; jumlah telur setiap kali bertelur berkisar 400 an; dan masa inkubasi 7-14 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kulon Progo, Arif Mustofa dalam kegiatan Kemitraan Bidang Kesehatan dalam Penggerakan PSN DBD di Baldikmen Kulon Progo pada (11/9). Kegiatan dihadiri oleh sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, para Panewu, kepala Puskesmas, dan kalurahan.
Hasil pertemuan menekankan dalam rangka kewaspadaan dan penanggulangan peningkatan kasus DBD maka diperlukan kerjasama lintas sektor yang melibatkan semua lapisan masyarakat dalam kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Aedes Aegypti di dalam ruangan maupun lingkungan. Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue, bertujuan:
- Mengendalikan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD);
- Berfokus pada tindakan pencegahan yang dikenal dengan istilah 3M Plus, yang mencakup tiga langkah utama: menguras, menutup, dan mendaur ulang,
- Tindakan tambahan seperti menggunakan kelambu saat tidur dan memakai lotion antinyamuk (Priesley et al., 2018; Brahmastha et al., 2023; Kinansi et al., 2019).
Kunci PSN Harus SERENTAK, BERSAMA DAN BERKESINAMBUNGAN
Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo dimohon melakukan beberapa tindak lanjut antara lain:
- Menyusun surat edaran kewajiban pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue di semua pedukuhan wilayah kerja dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan dan jadwal supervisi Pemberantasan Sarang Nyamuk;
- Melakukan koordinasi melalui rapat koordinasi pelaksanaan penggerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk pada masyarakat di tingkat kalurahan;
- Melakukan monitoring pelaksanaan di tingkat masyarakat setiap minggu sekali dimulai bulan September 2025;
- Menggerakan kader untuk melakukan evaluasi Pemberantasan Sarang Nyamuk melalui Pemeriksaan Jentik Berkala (minimal 20 rumah) yang dilakukan rutin setiap minggu 1 kali;
- Melaporkan monitoring dan evaluasi Pemberantasan Sarang Nyamuk secara berjenjang.