
Peserta PBI APBN di Kabupaten Kulon Progo sejumlah 6.619 jiwa termasuk warga Kebonharjo dinonaktifkan dari PBI APBN karena desil atas. Namun demikian, PBI Pemda yang langsung migrasi ke PBI APBN sejumlah 17.997 jiwa. Dengan demikian, warga yang dinonaktifkan memang masih layak menerima program PBI sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional bisa diusulkan PBI Pemda.
Pemerintah Kalurahan Kebonharjo memberikan fasilitasi untuk pengusulan PBI Pemda. Silahkan warga datang ke Ruang Pelayanan Kalurahan Kebonharjo membawa FC Kartu Keluarga dan mengisi formulir verifikasi permohonan surat keterangan tidak mampu. Kedua dokumen tersebut sebagai dasar pemkal untuk mengusulkan ke Pemda dengan OPD teknis Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Kulon Progo.
Sebelum mengakses layanan di atas, warga dimohon mengecek kepesertaan jaminan kesehatan melalui WA ke nomor BPJS atau Pandawa.
Lembar verifikasi dapat didownload pada lampiran.