
Perubahan kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025 dilakukan untuk mendukung swasembada pangan dengan mengalokasikan minimal 20 % (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal kepada BUMDesa guna pengembangan unit usaha ketahanan pangan sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.