Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Surat Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor : B-128/DJ.VI/BA.03.1/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Perihal Hari Libur Nasional, Libur Fakultatif, Cuti Bersama Tahun 2025, dan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 800.1.11.6/8302 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2025, serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 800/3006 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2025, maka pelayanan di kantor Pemerintah Kalurahan Kebonharjo tutup pada senin, 27 Januari 2025 s/d Rabu, 29 Januari 2025 dan kembali melayani pada hari amis, 30 Januari 2025