Menindaklanjuti program pengurangan luas lahan untuk pelebaran jalan kabupaten yang dimulai pada tahun 2019 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2020, disambut antusias oleh warga Kebonharjo. Kamis, 20/02/2020 diadakan pertemuan antara warga masyarakat, pihak dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon progo, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo dan Pihak Pemerintah Kalurahan guna membahas persiapan yang akan dilaksanakan untuk mendukung program tersebut. Dalam kesempatan ini Pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo mensosialisasikan pentingnya pengurangan luas lahan tersebut untuk kepentingan umum dalam rangka pelebaran jalan kabupaten Ruas Ngori-Pelem Dukuh, Kedunggupit-Balai Desa, Balai Desa- Pringtali yang semula badan jalan selebar 3 m menjadi 5 m dengan bahu jalan 1 m.
Selama ini akses jalan di lingkungan Kebonharjo yang menuju ke pusat pemerintahan kalurahan belum maksimal, lebar jalan yang belum memadai menjadi kendala dalam transportasi perdagangan maupun aktifitas lain masyarakat. Hal ini mendorong warga untuk merelakan tanah yang berada di sekitar jalan tanpa meminta ganti rugi guna kegiatan pelebaran jalan. Adapun dokumen yang disiapkan warga untuk pengurangan luas tanah hak miliknya antara lain :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Surat kematian b
4. Surat keterangan ahli waris
5. Letter C
6. Sertifikat bagi yang sudah bersertifikat
Bagi warga yang tanahnya terdampak pelebaran dan masih berupa Letter C diharapkan segera mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020. Kalurahan Kebonharjo mendapat kuota 250 k3.3 dengan jumlah SHAT sebanyak 250 terbit sertifikat.