Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) merupakan pendataan penduduk warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dengan tujuan menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia. Hasil sensus sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan diberbagai bidang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, tenaga kerja, dan bidang lain.
Bertepatan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 diadakan rapat koordinasi antara pihak Kapanewon Samigaluh, pemerintah kalurahan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kulon Progo di Kapanewon Samigaluh. Panewu Samigaluh Triyanto Raharjo menghimbau kepada Pemerintah Kalurahan untuk membuat edaran bagi Dukuh hingga level RT agar menyebarluaskan informasi tentang tata cara sensus penduduk tahun 2020. "Penyebarluasan informasi mengenai pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 selain dengan edaran, poster/ leaflet, dapat juga dilakukan melalui media WhatsApp Group," tambahnya.
Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui dua cara yaitu:
1. Sensus penduduk online secara mandiri yang dilakukan pada tanggal 15 Februari-31 Maret 2020 melalui situs https://sensus.bps.go.id.
2. Sensus penduduk melalui wawancara oleh petugas pada Bulan Juli 2020.
Sensus Penduduk Online (SPO) 2020 sudah dimulai sejak 15 Februari 2020. Langkah-langkah melakukan SPO sebagai berikut:
Warga yang tidak melakukan sensus penduduk secara online akan didatangi petugas sensus pada Bulan Juli untuk diwawancarai.