You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kebonharjo
Logo Desa Kebonharjo
Kebonharjo

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kebonharjo - Untuk informasi selengkapnya dan pengajuan aduan silahkan menghubungi PPID Kebonharjo-Email:pemdeskebonharjo@gmail.com- Ciptakan pemerintahan yang bebas korupsi dan gratifikasi guna mewujudkan "KEBONHARJO MONCER"

Ayo Lakukan Sensus Penduduk secara Mandiri

Administrator 20 Februari 2020 Dibaca 618 Kali

Sensus Penduduk 2020 (SP 2020) merupakan pendataan penduduk warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dengan tujuan menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia. Hasil sensus sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan diberbagai bidang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, tenaga kerja, dan bidang lain.


Bertepatan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 diadakan rapat koordinasi antara pihak Kapanewon Samigaluh, pemerintah kalurahan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kulon Progo di Kapanewon Samigaluh. Panewu Samigaluh Triyanto Raharjo menghimbau kepada Pemerintah Kalurahan untuk membuat edaran bagi Dukuh hingga level RT agar menyebarluaskan informasi tentang tata cara sensus penduduk tahun 2020. "Penyebarluasan informasi mengenai pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 selain dengan edaran, poster/ leaflet, dapat juga dilakukan melalui media WhatsApp Group," tambahnya.


Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui dua cara yaitu: 
1. Sensus penduduk online secara mandiri yang dilakukan pada tanggal 15 Februari-31 Maret 2020 melalui situs https://sensus.bps.go.id.
2. Sensus penduduk melalui wawancara oleh petugas pada Bulan Juli 2020.


Sensus Penduduk Online (SPO) 2020 sudah dimulai sejak 15 Februari 2020. Langkah-langkah melakukan SPO sebagai berikut:

  1.  masuk ke laman *sensus.bps.go.id*
  2. masukan NIK (nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga)
  3. klik kotak kosong pada Captcha, lalu klik *"cek keberadaan"*
  4. buat sandi dan pertanyaan keamanan ya. klik *"buat pasword"*
  5. masukkan sandi yg kamu buat, lalu klik *"masuk"*
  6. mengisi data yang diminta dengan benar, demi kebijakan Indonesia.
  7. setelah selesai, upload dengan klik *"kirim"*
  8. unduh bukti pengisian Dokumen yang harus disiapkan selama melakukan sensus online meliputi:
    - Kartu Keluarga
    - KTP
    - Buku/akta nikah (jika sudah menikah)
    - surat cerai (jika bercerai)
    - Akta Kelahiran

Warga yang tidak melakukan sensus penduduk secara online akan didatangi petugas sensus pada Bulan Juli untuk diwawancarai.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan