Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan PAUD dalam Kewenangan Desa, maka Pemerintah Desa Kebonharjo melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo pada hari Jum'at, 13 Desember 2019. Konsultasi dilakukan oleh kepala desa, sekretaris desa, kaur perencanaan dan keuangan dan ditanggapi oleh Sumarsana selaku Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda,dan Olahraga, Suyanto, selaku Kasi Sampras dan Kelembagaan, Tatik selaku Seksi Ketenagaan dan Nur Baniyati selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
Agar penganggaran besarnya insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang dianggarkan dalam APBDes sesuai peraturan yang berlaku maka harus ada sinkronisasi antara Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan Keputusan Bupati tentang besarnya honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. "Tenaga pendidik PAUD dapat masuk kategori Guru PAUD jika memiliki kualifikasi S-1 PAUD ataupun S-1 Psikologi dan Bimbingan Konseling serta memiliki sertifikat pendidik PAUD", jelas Ibu Tatik. "Apabila tidak masuk kategori Guru PAUD maka tenaga pendidik yang ada sekarang dapat masuk sebagai guru pendamping atau guru pendamping muda tergantung kualifikasi akademik dan sertifikat pelatihan bidang PAUD yang mereka miliki", tambahnya.
Sumarsana, Kadis Dikpora Kulon Progo menegaskan bahwa dengan adanya Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan PAUD menjadi kewenangan desa maka sepenuhnya Penyelengaraan PAUD termasuk tenaga pendidiknya menjadi kewenangan desa. "Harus ada komunikasi dan keterbukaan antara pihak pengelola Lembaga PAUD dan Pemerintah Desa", pesan beliau.