Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 pada tanggal 18 Desember 2024. Fokus penggunaan Dana Desa penggunaannya diutamakan untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan
Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk
Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga
penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; - penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
- dukungan program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). ;
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
- pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa.